BTP Padang Ungkap Pencurian Kabel EWS di Kota Padang
Padang—Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang mengungkapkan kasus pencurian kabel early warning system (EWS) atau kabel peringatan dini kereta api di EWS 17 KM 23+755 petak TAB-DUK pada 1 April 2024.
Kepala BTP Padang Endang Setiawan yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha Aslinawani Sirait dalam keterangannya mengatakan akibat kejadian yang terjadi di Jalan Adinegoro, Padang Sarai, Koto Tangah tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 32 juta.
“Kami mendapatkan laporan bahwa telah terjadi upaya pengrusakan dan pencurian kabel EWS sekitar pukul 02.00 WIB melalui Satpel Padang dan akhirnya bersama Polsuska Divre II Sumbar dan Polsek Koto Tangah berhasi meringkus tiga tersangka pada pukul 03.30 WIB,” ujar Ibu Lina saat menghadiri Konferensi Pers di Polresta Padang beberapa saat lalu.
Diungkapkannya, aset negara yang telah dicuri yang menghubungkan EWS 16 dan 17 itu bisa menyebabkan kejadian fatal karena tak berfungsinya prasarana kereta api yang telah dibangun demi keselamatan masyarakat.
“Dengan tidak berfungsinya EWS, bisa menyebabkan kecelakaan yang melibatkan kereta api. Pasalnya, sensor suara dari aliran kabel tersebut tidak menyala sehingga masyarakat tak mengetahui kedatangan kereta api,” tambahnya.
Perangkat EWS terdiri dari 3 sensor yakni 2 sensor deteksi yang masing-masing dipasang dengan sekitar 1 kilometer berdasarkan perhitungan penentuan jarak sinyal dengan EWS yang disesuaikan dengan kondisi dan kepadatan pengguna jalan perlintasan sebidang dari titik EWS yang berfungsi untuk mendeteksi kedatangan kereta api.
Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk bisa menjaga prasarana yang telah dibangun bukan malah merusaknya karena ini semua adalah untuk masyarakat juga. “Perlu diingat juga EWS bertujuan untuk membantu dalam keterbatasan SDM kita di beberapa perlintasan sebidang kereta api yang tak dijaga oleh PJL, sehingga akan memberikan rasa amna dan nyaman bagi pengguna jalan saat melintas,” tambahnya.
Untuk informasi tiga tersangka yang diproses oleh Polresta Padang tersebut masing-masing berinisial YC (38), SB (27) dan A (27). Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (RAH)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google