KEMENHUB DAN PEMDA SUMBAR GELAR RAKOR UNTUK TERTIBKAN PERLINTASAN SEBIDANG

Rakor dibuka Gubernur Sumbar diwakili Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi. Narasumber antara lain dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kadivre II PT KAI Sumatera Barat, Kadis Perhubungan Kabupaten/Kota serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) secara virtual.

“Kita berharap persolaan perlintasan tanah sebidang yang dilalui operasional kereta api, dapat kita pahami bersama,” ujar Mardison.

Rakor ini sangat penting untuk daerah dalam memahami Undang-undang dan aturan yang ada, mengenai perlintasan sebidang, serta perlunya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan ketika melewati jalur kereta api.

“Kita juga mengharapkan kepada Kementerian Perhubungan untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung keselamatan yang ada di jalur perlintasan sebidang, sehingga pemerintah benar-benar hadir untuk memenuhi keselamatan para pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” tukasnya.

Terkhusus untuk Kota Pariaman, Mardison meminta agar segera ditempatkan penjaga pintu perlintasan yang di beberapa pos yang sudah dibangun oleh KAI, sehingga portal dan pos penjagaan yang dibangun tersebut dapat segera difungsikan.

Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat mencatat, saat ini masih ada 370 pintu perlintasan sebidang di jalur KA yang masih aktif di Sumbar. Jumah itu sudah turun dari sebelumnya sekitar 500 pintu perlintasan sebidang.

Dan ironisnya lagi, pintu perlintasan sebidang itu mayoritas  tak berizin alias ilegal. Tidak dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga, kecuali beberapa titik tertentu. Itupun dilakukan oleh oknum warga sekitar dengan imbalan seihlasnya dari pengguna jalan yang lewat.  

Pendekatan Menyeluruh

Pengamat transportasi dan akademisi FT Sipil Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno meminta Pemerintah dan Pemda Sumbar baik Pemprov atau Pemkab/ Pemkot yang dilalui jalur KA proaktif dan segera menertibkan perlintasan sebidang ilegal itu. "Seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalaan KA, maka resiko kecalakaan di perlintasan sebidang di Sumbar akan meningkat. Dampak negatif ini yang harus dihindari," katanya menjawab BisnisNews.id.

Namun begitu, Djoko mengakui, tidak mudah menertibkan atau menutup perlintasan sebidang itu Bukan hanya di Sumbar, tapi juga daerah lain di Indonesia. "Banyak kepentingan yang terlibat disana. Tapi, demi keselamatan warga khususnya pengguna jalan di sepanjang jalur KA di Sumbar, perlintasan sebidang itu harus ditutup," kata Djoko lagi.

Menurut Djoko, butuh pendekatan menyeluruh dan kerja bersama, termasuk tokoh masyarakat setempat. Jangan semata-mata menegakkan hukum, tapi juga solusi lain yang lebih humanis.

Yang pasti, keberadaan palang pintu KA ilegal apalagi tidak dijaga itu sangat berbahaya. "Pelan tapi pasti, penutupan perlintasan pintu sebidang itu memang harus dilakukan dan dicarikan solusinya yang terbaik dan permanen," tegas Djoko.(elm/helmi)

Source: Bisnis Indonesia 

Share to:

Berita Terkait: