TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
01-01-2022 / 7305 ViewsDalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
- Pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
- Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.