BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN DARURAT DAN MITIGASI YANG BERKESELAMATAN PADA PRASARANA PERKERETAAPIAN AKIBAT BENCANA DAN KECELAKAAN

Bogor, 26 Juli 2023. Direktorat Jenderal Perkeretaapan melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan keselamatan terhadap pengoperasian kereta api. Untuk itu Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Darurat dan Mitigasi yang Berkeselamatan pada Prasarana Perkeretaapian Akibat Bencana dan Kecelakaan. Kegiatan yang dilaksanakan di Bogor pada 24 sampai dengan 26 Juli 2023 ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari internal Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Bogor, dan PT Kereta Api Indonesia. Kegiatan bimtek dilaksanakan melalui diskusi dan tanya jawab di kelas, serta tinjauan lapangan.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Erni Basri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sub sektor transportasi perkeretaapian memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat karena sangat dominan dan menyangkut masyarakat luas. Namun manfaat tersebut tidak akan berlaku bahkan berbalik menjadi sebuah kerugian ketika pengoperasian terganggu akibat terjadinya bencana ataupun kecelakaan sehingga timbul kerugian materi bahkan korban jiwa.

Kasubdit Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan, Danan Widhonarko, dalam sambutannya juga menambahkan bahwa SDM Perkeretaapian baik regulator maupun operator sudah semestinya bersinergi untuk meminimalisir dampak negatif atau kerugian akibat bencana alam atau kecelakaan sebaik mungkin dengan penanganan yang tepat sesuai situasi dan kondisi.

Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007, yang dimaksud dengan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Materi pada sesi pertama bimtek disampaikan oleh Dimas Reska Putra, Koordinator Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah II Direktorat Prasarana Perkeretaapian, memberikan materi tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk penanganan darurat pada prasarana perkeretaapian. Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
  2. Menangani korban kecelakaan;
  3. Memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
  4. Melaporkan kecelakaan kepada menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota;
  5. Mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
  6. Segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
  7. Mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

Sesi kedua pemaparan materi oleh Paulus Kurniawan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan yang menjelaskan tentang penilaian keselamatan konstruksi pada desain dan pelaksanaan penanganan darurat prasarana perkeretaapian. Dilanjutkan pemateri ketiga oleh Muhammad Reza Juli Utama, Sub Koordinator Bidang Sistem dan Jaringan Peringatan Dini Gempa Bumi Kedeputian Bidang Geofisika - BMKG. Materi terakhir mengenai aspek perencanaan dan pelaksanaan konstruksi sementara dan permanen untuk keadaan darurat pada prasarana perkeretaapian, manajemen resiko dan penilaian dalam kegiatan konstruksi sementara dan permanen disampaikan oleh Sri Atmaja P. Rosyidi, dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Hari kedua bimtek peserta mengunjungi jembatan BH 107 KM. 17+741 lintas Bogor - Sukabumi dan lokasi longsoran kereta api di Bogor Nirwana Residence KM. 2+600/700 lintas Bogor - Sukabumi. Peserta bimtek belajar mengenai penilaian daerah rawan longsor.

Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat menambah wawasan terkait penanganan darurat dan mitigasi yang berkeselamatan pada prasarana perkeretaapian akibat bencana ataupun kecelakaan, serta dapat meningkatkan kinerja regulator dan operator.

 

Share to:

Berita Terkait: