WORKSHOP PENERAPAN ASPEK KESELAMATAN PERJALANAN KERETA API RINGAN / LRT DALAM MENDUKUNG RENCANA PENGOPERASIAN LRT JABODEBEK

LRT Jabodebek merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional pengembangan angkutan massal perkotaan. Infrastruktur ini dibangun untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta dan jalur penyangganya seperti Bogor, Depok, dan Bekasi. Menjadi tugas kita untuk memastikan pengoperasian LRT Jabodebek berjalan aman dan lancar.

Dalam rangka menambah pengetahuan SDM perkeretaapian serta membangun sinergi dan kolaborasi stakeholder terkait, Sub Direktorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menyelenggarakan Workshop Penerapan Aspek Keselamatan Perjalanan Kereta Api Ringan (LRT) dalam Mendukung Rencana Pengoperasian LRT Jabodebek.

Dalam workshop yang diselenggarakan pada 13 Juni 2023 ini, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyampaikan hal yang perlu menjadi perhatian saat persiapan pengoperasian LRT Jabodebek.  Salah satunya adalah kesiapan mitigasi tanggap darurat yang ada pada LRT Jabodebek. Dimana hal tersebut harus sesuai dengan  PM 69 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) serta pelaksanaan Penilaian Sistem Keselamatan (Safety Assessment) oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada prasarana, sarana, dan integrasi antara prasarana dan sarana untuk memastikan LRT Jabodebek telah memenuhi aspek keselamatan sebelum dioperasikan.

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian turut mengundang Jumardi sebagai Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi yang berperan sebagai penanggap. Selain itu, hadir pula  Suprapto (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT), Edi Nursalam (Akademisi Keselamatan Perkeretaapian), Djoko Setijowarno (Pengamat Transportasi), dan Yayat Supriatna (Pengamat Transportasi) yang berperan serupa sebagai penanggap.

Dalam Workshop tersebut terdapat beberapa narasumber yang hadir. Adapun antaranya adalah Ferdian Suryo Adhi Pramono (Kepala Sub Direktorat Fasilitas Operasi Kereta Api Direktorat Prasarana Perkeretaapian), Rosita (Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Usaha Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api), dan Rachmat Susilo  (Kepala Sub Direktorat Integrasi Prasarana Transportasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek). Selain itu, hadir pula Darmansyah selaku Manajer SHE (Safety, Health, Environment) LRT,  Hardjita (Manajer Operasi I PT Adhi Karya), Roy Nababan (Kepala Departemen SHE PT MRT Jakarta) , Ari Kusharwanto (Project Director PT Mott MacDonald Indonesia), dan Yanuar M. Najih ( Manager Business Development PT Bureau Veritas).

Selain itu ada pula, Tim Perumus yang terdiri dari Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Haris Muhammadun; Executive Director or INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang; dan Koordinator Inspeksi Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Frederik Pongtuluran. Dari workshop yang berlangsung di Jakarta ini telah disepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki fungsi sebagai regulator untuk merumuskan kebijakan dan peraturan di bidang perkeretaapian. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder di pusat dan daerah untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna transportasi.
  2. Pengoperasian LRT Jabodebek mengikuti kerangka regulasi keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007; Perpres No. 98 Tahun 2015; Perpres No. 65 Tahun 2016; Perpres No. 49 Tahun 2017; serta Kepmenhub No. 394 Tahun 2015; Kepmenhub No. 377 Tahun 2018; dan Kepmenhub No. 2017 Tahun 2019 sebagai panduan yang diharapkan dapat mendukung arah kebijakan dalam perencanaan konektivitas dan aksesibilitas dengan menggunakan kolaborasi antar unit dalam formasi kebijakan transportasi.
  3. Antisipasi pengelolaan LRT Jabodebek harus dilakukan dengan harmonisasi regulasi teknis atau petunjuk pelaksanaan dan konsistensi terhadap “Zero Accident” mencakup aspek laik teknis dan laik operasi. Yang dilaksanakan lewat pengujian sarana dan prasarana LRT; pelaksanaan safety assessment; pemenuhan SMKP  dengan didukung SDM yang tersertifikasi, yang didalamnya termasuk upaya kebijakan mitigasi rawan bencana / tanggap darurat dalam lingkup rencana pengembangan tata wilayah ke depan termasuk gangguan vandalisme dan pengembangan Transit Oriented Development (TOD) di seluruh stasiun LRT.
  4. Jalur LRT Jabodebek harus didukung jaringan antar moda yang terintegrasi secara berkesinambungan dan dukungan pemerintah serta pihak terkait  dalam mewujudkannya. PT Adhi Karya sebagai pengembang sebaiknya yang bertanggung jawab dalam integrasi antar moda dan TOD nya. Operator integrasi dapat dipilih PT KAI atau PT Adhi Karya. Dalam pengelolaan Kawasan perlu dukungan pemda setempat.
  5. Pemda yang dilewati LRT disarankan mempunyai unit di bidang perkeretaapian. Dan hasil workshop dapat diaplikasikan segera.
  6. Keselamatan dan RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) adalah utama termasuk aksesibilitasnya dan standar keselamatan umum. Simpul-simpul stasiun LRT bila beroperasi diramalkan ada aktivitas first/last mile termasuk paratransit ojek online atau ojek dan angkot sehingga perlu simulasi dan pengawasan untuk pelayanan pelanggan LRT nantinya.
  7. Agar operator mempersiapkan mitigasi gangguan kepada calon pengguna LRT Jabodebek untuk mengantisipasi lonjakan penumpang karena euphoria pada awal LRT Jabodebek beroperasi.
  8. PM No. 69 Tahun 2018 menjadi acuan kebutuhan dokumen keselamatan termasuk asesmen keselamatan.

Peran serta kolaborasi dan sinergitas para stakeholder sangat diharapkan dalam upaya terciptanya perkeretaapian yang selamat, mencakup penumpang, SDM, sarana, dan prasarana. Optimalisasi peran dan fungsi para stakeholder juga diperlukan dalam mendukung terbentuknya ekosistem perkeretaapian yang berkeselamatan serta sinkron dengan peraturan perundang-undangan dalam meningkatkan keselamatan perkeretaapian. (MJ)

Share to:

Berita Terkait: