Jalur MRT Timur-Barat Fase I Tahap I Telah Ditetapkan
Kebutuhan masyarakat akan transportasi yang handal dan komprehensif menjadi tantangan di tengah padatnya lalu lintas di wilayah Jabodetabek. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian pun berencana menyelenggarakan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur- Barat Fase 1 Tahap 1 guna mendorong dan menggerakkan pembangunan secara nasional.
Selain itu, pembangunan ini juga dimaksudkan untuk menjawab tantangan terkait kepadatan lalu lintas, permasalahan ekonomi akibat meningkatnya waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk transportasi, penurunan kualitas kondisi lingkungan, hingga resiko kecelakaan lalu lintas.
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan MRT Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 di Wilayah Kota Bekasi menggunakan metode Tahapan Pengadaan Tanah secara langsung sesuai dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan Pendanaan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Trategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Sesuai dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pasal 26 ayat 1 berbunyi “Gubernur Bersama Instansi yang memerlukan tanah mengumumkan penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum’ dan Pasal 26 ayat 2 berbunyi “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk pemberitahuan kepada Masyarakat bahwa di Lokasi tersebut akan dilaksanakan Pembangunan untuk kepentingan umum”
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Direktorat Prasarana Perkeretaapian telah melaksanakan konsultasi publik pengadaan tanah Mass Rapid Transit (MRT) jalur Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 pada 30 Juli 2024 lalu.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google