Susun Regulasi Terkait Gondola, DJKA Prioritaskan Keselamatan Penumpang

Jakarta - Pembangunan Kereta Gantung atau Gondola rencananya akan dilaksanakan di beberapa lokasi di Indonesia. Saat ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian tengah mempersiapkan regulasi terkait aturan pengoperasian kereta gantung.

Pada Rabu (9/3) dan Kamis (10/3) Tim Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengadakan rapat koordinasi, dilanjutkan dengan tinjauan lapangan ke salah satu lokasi kereta gantung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kereta gantung sebagai bentuk tindak lanjut dari Perpres No. 80 Tahun 2019.

Dalam tinjauan tersebut, Tim DJKA yang terdiri dari beberapa direktorat teknis meninjau konstruksi bangunan stasiun, tiang penyangga antar stasiun, jalur kabel, fasilitas operasi, sistem sinyal yang digunakan, pengoperasian kereta gantung, hingga spesifikasi teknis sarana kereta gantung. Hal tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan perjalanan kereta lebih terjamin.

Kasubdit Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api, Dedik Tri Istiantara menyampaikan bahwa hingga saat ini DJKA masih melakukan penyusunan RPM terkait kereta gantung.
“Prosesnya masih berjalan dan survey teknis akan dilakukan kembali ke lokasi-lokasi yang terdapat kereta gantung. Kami juga menggandeng PT INKA untuk melakukan study bersama,” ungkap Dedik.

Selain itu Dedik juga menyampaikan pentingnya RPM sebagai regulasi yang jelas untuk menunjang kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jasa kereta gantung.
“Tentunya kita tidak ingin ada insiden atau hal-hal yang dapat berakibat fatal dalam pengoperasian kereta gantung ini. Oleh karena itu regulasinya pun harus jelas demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Ke depannya, salah satu rencana pembangunan kereta gantung akan berlokasi di kota Batu, Malang. Namun sebelum pembangunan dilaksanakan, DJKA terlebih dahulu akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur regulasi dan standarisasi terkait operasional kereta gantung. RPM kereta gantung yang mulai disusun sejak Desember 2021 ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat dan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dalam pemakaian kereta gantung serta dapat menaungi keberadaan kereta gantung di Indonesia.


Tim DJKA juga melakukan dialog terkait pengoperasian dan perawatan kereta gantung serta pengenalan bagain-bagian kereta dengan pihak pengelola kereta gantung yang ada di TMII maupun Ancol. Pihak pengelola menyambut baik adanya tinjauan dari DJKA dan berharap aturan terkait operasional kereta gantung dapat segera terealisasi demi kenyamanan dan keamanan bersama. (DPP)

Share to:

Berita Terkait: