Jenis Perawatan Sarana Perkeretaapian

Kegiatan perawatan (maintenance) sarana perkeretaapian tidak dapat dilepaskan dari pekerjaan pemeriksaan komponen-komponen yang melekat pada sarana perkeretaapian. Sarana perkeretaapian itu sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terdiri dari Lokomotif, Kereta Api, Gerbong dan Peralatan Khusus.

Perawatan adalah kegiatan memelihara, untuk menjaga sarana transportasi, fasilitas dan peralatan dalam proses kegiatan pemeriksaan, perawatan, perbaikan, penggantian serta kegiatan lainnya diharapkan selalu dalam kondisi siap operasi atau siap pakai. Secara visual dapat dengan melihat, merasakan, dan mendengar.

Manajemen perawatan dapat digunakan untuk membuat sebuah kebijakan mengenai aktivitas perawatan, dengan melibatkan aspek teknis dan pengendalian manajemen ke dalam sebuah program perawatan. Pada umumnya, semakin tingginya aktivitas perbaikan dalam sebuah sistem, kebutuhan akan manajemen dan pengendalian di perawatan menjadi semakin penting.

Dalam pemeliharaan sarana perkeretaapian, terdapat beberapa unsur yang mempengaruhi, salah satunya adalah jenis-jenis pemeliharaan yang dilakukan pada suatu sarana perkeretaapian.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Bagian Ketiga tentang Perawatan Sarana Perkeretaapian pada pasal 114 ayat 2, disebutkan bahwa perawatan sarana perkeretaapian meliputi dua pokok, yaitu perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

Kemudian ketentuan perundang-undangan di atas, dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2019 tentang Standar Tempat dan Peralatan Perawatan Sarana Perkeretaapian. Pada BAB III tentang Perawatan Sarana Perkeretaapian Permen tersebut, pasal 4 ayat 2, menguraikan bahwa perawatan berkala terdiri atas enam tahap, yaitu perawatan harian, perawatan bulanan, perawatan 6 (enam) bulanan, perawatan tahunan, perawatan 2 (dua) tahunan, perawatan 4 (empat) tahunan.

Pasal 4 ayat 3, menguraikan tentang perbaikan untuk mengembalikan fungsinya dilakukan terhadap konstruksi dan komponen yang mengalami kerusakan untuk dapat berfungsi kembali dan dilakukan dengan tidak terjadwal.

Kemudian melihat dari beberapa referensi rujukan, salah satunya pada jurnal berjudul Analisis Sistem Evaluasi Perawatan Sarana Kereta Api Di Balai Yasa Pulubrayan Medan, menyebutkan bahwa proses perawatan sarana perkeretaapian dilaksanakan secara berkala.

Untuk jadwal perawatan yang di lakukan ada dua jenis, yaitu perawatan skala kecil, terdiri dari P1 yang di lakukan dalam jangka waktu satu bulan. P3 yang di lakukan dalam jangka waktu tiga bulan, P6 yang di lakukan dalam jangka waktu enam bulan, P12 yang di lakukan dalam jangka waktu dua belas bulan dan perawatan skala besar, yaitu P24 yang di lakukan dalam jangka waktu dua puluh empat bulan.

Satu referensi lain, menguraikan lebih luas lagi mengenai jenis-jenis pemeliharaan sarana perkeretaapian. Naskah ilmiah pada Prosiding Simposium Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi ke-22 bertempat di Universitas Halu Oleo, Kendari, menyebutkan bahwa pemeliharaan sarana perkeretapaian meliputi, preventive maintenance, time directed maintenance, condition based maintenance, failure finding, run to failure, dan corrective maintenance.

Untuk yang pertama, yaitu preventive maintenance merupakan salah satu komponen penting dalam aktivitas perawatan (maintenance). Preventive maintenance adalah aktivitas perawatan yang dilakukan sebelum terjadinya kegagalan atau kerusakan pada sebuah sistem atau komponen, dimana sebelumnya sudah dilakukan perencanaan dengan pengawasan yang sistematik, deteksi, dan koreksi, agar sistem atau komponen tersebut dapat mempertahankan kapabilitas fungsionalnya. Beberapa tujuan dari preventive maintenance adalah mendeteksi lebih awal terjadinya kegagalan atau kerusakan, meminimalisir terjadinya kegagalan, dan meminimalisasi kegagalan produk yang disebabkan oleh kerusakan sistem.

Kemudian jenis perawatan yang kedua, adalah time directed maintenance dapat dilakukan apabila variabel waktu dari komponen atau sistem diketahui. Kebijakan perawatan yang sesuai untuk diterapkan pada time directed maintenance adalah periodic maintenance dan on-condition maintenance. Periodic maintenance (hard time maintenance) adalah perawatan pencegahan yang dilakukan secara terjadwal dan bertujuan untuk mengganti sebuah komponen sistem berdasarkan interval waktu tertentu. On-condition maintenance merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan berdasarkan kebijakan operator.

Jenis perawatan ketiga, condition based maintenance merupakan aktivitas perawatan pencegahan yang dilakukan berdasarkan kondisi tertentu dari suatu komponen atau sistem, yang bertujuan untuk mengantisipasi sebuah komponen atau sistem agar tidak mengalami kerusakan. Karena variabel waktunya tidak pasti diketahui, kebijakan yang sesuai dengan kondisi tersebut adalah predictive maintenance. Predictive maintenance merupakan suatu kegiatan perawatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem monitoring, atau pantauan secara visual maupun pengecekan laboratorium pada komponen-komponen setiap unit-unit sarana.

Jenis perawatan keempat, failure finding merupakan kegiatan perawatan pencegahan yang bertujuan untuk mendeteksi kegagalan yang tersembunyi, dilakukan dengan cara memeriksa fungsi tersembunyi (hidden function) secara periodik untuk memastikan kapan suatu komponen mengalami kegagalan.

Sedangkan jenis perawatan kelima, run to failure tergolong sebagai perawatan pencegahan karena faktor ketidaksengajaan yang bisa saja terjadi dalam beberapa peralatan. Disebut juga sebagai no schedule maintenance karena dilakukan jika tidak ada tindakan pencegahan yang efektif dan efisien yang dapat dilakukan, jika dilakukan tindakan pencegahan terlalu mahal atau dampak kegagalan tidak terlalu esensial (tidak terlalu berpengaruh).

Jenis perawatan ketujuh, yaitu corrective maintenance merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan untuk mengatasi kegagalan atau kerusakan yang ditemukan selama masa waktu preventive maintenance. Pada umumnya, corrective maintenance bukanlah aktivitas perawatan yang terjadwal, karena dilakukan setelah sebuah komponen mengalami kerusakan dan bertujuan untuk mengembalikan keandalan sebuah komponen atau sistem ke kondisi semula.

Dari uraian jenis perawatan sarana perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian telah melaksanakan perawatan berkala yang masuk kategori preventive maintenance, dan time directed maintenance, serta perawatan yang bersifat perbaikan untuk mengembalikan fungsi yang masuk kategori corrective maintenance.

Fasilitas perawatan sarana perkeretaapian dilakukan di Workshop Ngrombo, yang terletak di Kabupaten Grobogan, dan di tempat-tempat penempatan sarana perkeretaapian milik negara yang dikelola oleh Balai Perawatan Perkeretaapian. (yogo)

 

Muhardono, Aditya Wahyu Erlangga. (2019). Problematika Perawatan Sarana. Prosiding Simposium Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi ke-22. Kendari: Universitas Halu Oleo.

Mazruk, Sherina Said, Nuri Aslami. (2022). Analisis Sistem Evaluasi Perawatan Sarana Kereta Api di Balai Yasa Pulubrayan Medan. Jurnal Jurma, Jurnal Program Mahasiswa Kreatif Vol.6 No. 1, Juni 2022. Bogor: Universitas Ibn Khaldun.

 
 
Share to:

Berita Terkait: