Maknai Harhubnas, Mari Sadar Keselamatan!

17 September tepat diperingatinya Hari Perhubungan Nasional di Indonesia. Setiap tahun Balai Perawatan Perkeretaapian turut menjadi bagian dari kemeriahan peringatan hari bakti insan perhubungan tersebut.

Harhubnas Tahun 2023 kali ini mengusung tema “Melaju Untuk Transportasi Maju”, dengan makna bergerak secara konsisten dan menggelorakan semangat dalam melakukan transformasi dan inovasi untuk mewujudkan transportasi maju.

Memperingati Hari Perhubungan Nasional pada 17 September 2023, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak seluruh insan transportasi untuk bergerak bersama memajukan transportasi Indonesia. Mengutip dari laman Kementerian Perhubungan https://dephub.go.id bertajuk Menhub: Insan Transportasi Harus Bergerak Bersama Majukan Transportasi Indonesia, Menhub berpesan mengenai pentingnya performa layanan bidang transportasi, bahwa kinerja sektor transportasi harus terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Menhub menyampaikan pesan pada pidato ketika memimpin Upacara Peringatan Harhubnas, di Kantor Pusat Kemenhub, Minggu (17/9).

Sesuai tema besar Harhubnas tahun ini yaitu ‘Melaju untuk Transportasi Maju’, artinya insan transportasi harus mampu secara konsisten dan semangat melakukan kerja nyata dalam mewujudkan transformasi dan inovasi.

Lebih lanjut Menhub menyebut, melalui transformasi dan inovasi, akan menciptakan modernisasi di sektor transportasi yang akan mendorong Indonesia menjadi negara maju.

Menhub terus mendorong pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta terus meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanan jasa transportasi.

Seluruh insan transportasi baik itu Kemenhub selaku regulator, lalu kemudian ada operator bidang transportasi, pemerintah daerah, mitra kerja, serta unsur terkait lainnya, untuk terus meningkatkan kerja sama, kolaborasi dan sinergi, menciptakan transportasi yang andal, serta efisien dan berdaya saing.

Menhub menekankan bahwa infrastruktur transportasi yang sudah dibangun, harus dipastikan memiliki manfaat yang optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat banyak.

Melalui peringatan Harhubnas, Kementerian Perhubungan terus berkomitmen meningkatkan konektivitas antar wilayah di Indonesia dengan paradigma Indonesia Sentris, yaitu tidak hanya membangun infrastruktur transportasi di wilayah perkotaan tetapi hingga ke pelosok daerah. Pun pada tahun ini, berbagai sarana dan transportasi strategis telah dioperasikan seperti: LRT Jabodebek, Kereta Cepat, sejumlah pelabuhan, serta terminal dan bandara di wilayah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan (3TP).

Bila dicermati kutipan pesan Menteri Perhubungan, ada beberapa hal yang relevan dengan eksistensi Balai Perawatan Perkeretaapian, baik secara kelembagaan, maupun terkait keberadaannya di wilayah administrasi Kabupaten Grobogan.

Secara lembaga, Baperka memiliki tautan benang merah dengan faktor keselamatan pengoperasian sarana dan prasarana perkeretaapian. Sementara keberadaan Baperka yang ada di dalam wilayah Kabupaten Grobogan, memberikannya ruang untuk bersinergi bersama dengan stakeholder di seputar lingkungan terdekatnya tersebut.

Topik pertama, berbicara mengenai transportasi maju tidak bisa dipisahkan dari faktor keselamatan transportasi. Semakin maju transportasi tentu harus berbanding lurus dengan terpenuhinya indikator keselamatan didalamnya. Transportasi yang berperan untuk memudahkan mobilisasi, perlu menghadirkan jaminan bagaimana mobilisasi dilakukan hingga paripurna, dari awal berkendara hingga akhir sampai tujuan. Jaminan tersebut berlaku, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.

Sadar akan pentingnya keselamatan, setiap insan transportasi giat mengembangkan prosedur operasional di bidangnya masing-masing.

Balai Perawatan Perkeretaapian (Baperka) sendiri merupakan entitas yang menjadi bagian dari insan transportasi. Sebagai informasi, Baperka duduk bersama insan transportasi lainnya didalam kluster sub sektor transportasi perkeretaapian.

Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa perkeretaapian dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pembinaan perkeretaapian yang disebut pada ayat (1) meliputi: pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Ketentuan tersebut dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pada Pasal 229 tentang kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian dalam merawat sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

Balai Perawatan Perkeretaapian diciptakan sebagai bentuk nyata penyelenggaraan sarana perkeretaapian dalam merawat sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. Tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian milik negara.

Perkeretaapian merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. Menurut Hapsari sebagaimana dikutip pada Jurnal Keselamatan Transportasi Jalan (Indonesian Journal of Road Safety) Volume 9, No. 2 Desember 2022, perlintasan sebidang kereta api sendiri merupakan perpotongan antara jalan dengan rel kereta api. Berdasarkan PM No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang kereta api antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Perlintasan sebidang kereta api terdapat tiga jenis yaitu perlintasan sebidang kereta api resmi dijaga, resmi tidak dijaga, dan perlintasan liar. Dan salah satu permasalahan terbesar bagi sektor transportasi angka kecelakaan yang tinggi setiap tahunnya, begitu juga di sektor transportasi perkeretaapian. Dari tahun ke tahun, angka kecelakaan di sektor transportasi perkeretaapian terus meningkat.

Menilik dari sumber lain, menurut Peraturan Dinas Nomor 23 PT Kereta Api Indonesia (Persero) tentang Gangguan Operasional Kereta Api menjelaskan bahwa gangguan operasional kereta api adalah kejadian tidak terencana yang mengakibatkan perjalanan kereta api terganggu, terhalang atau terjadi Keadaan Darurat yang merugikan Perusahaan. Menurut Fadli Rozaq di dalam Jurnal Spoor Madiun : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No. 1 April 2021, kecelakaan kereta api terbagi menjadi dua, yaitu Kecelakaan Kereta Api (KKA) adalah kejadian tabrakan antar kereta api, kereta api terguling, kereta api anjlok dan/atau terbakar, sedangkan kategori Non Kecelakaan Kereta Api (NKKA) adalah peristiwa atau gangguan operasional kereta api selain KKA yang mengakibatkan kerusakan sarana dan/atau prasarana kereta api, korban jiwa dan/atau kerugian harta benda.

Kebutuhan masyarakat akan angkutan massal terutama moda kereta api cenderung akan mengalami peningkatan pada jam-jam sibuk seperti saat pagi dan sore hari. Kegiatan ini menyebabkan tingginya frekuensi perjalanan kereta api. Akibat dari frekuensi tinggi tersebut menyebabkan tingginya beban kerja sarana dan prasarana yang tersedia. Tentunya lambat laun sarana dan prasarana akan mengalami penurunan kinerja. Untuk menjaga umur ekonomis tetap terjaga sesuai dengan rentang waktu teoritis, maka diperlukan perawatan yang memadai.

Sistem manajemen perawatan sudah terdapat dalam peraturan yang berlaku. Sehingga dalam pelaksanaan operasional dapat mengikuti prosedur tetap dalam peraturan tersebut. Selain sistem manajemen perawatan diperlukan peralatan khusus dalam perawatan perkeretaapian. Tentunya dalam pengoperasian peralatan perawatan diperlukan pula sumber daya yang kompeten pada bidangnya. Sistem operasional perawatan yang terintegrasi antara manajemen perawatan, peralatan khusus dan sumber daya manusia memerlukan sistem keselamatan dan kesehatan yang memadai.

Memiliki tusi perawatan perkeretaapian, peran Baperka menjadi berkaitan erat dengan faktor keselamatan transportasi. Pekerjaan perawatan yang dilakoninya turut memberikan jaminan bagi terselenggaranya operasional perkeretaapian yang aman dan selamat. Target kinerja yang melekat pada Balai Perawatan Perkeretaapian adalah bagaimana setiap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dalam pengelolaannya harus dalam kondisi Siap Operasi (SO) sebelum diturunkan di jalur rel raya kereta api.

Guna mendukung tusi perawatan bidang perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian diberi mandat untuk mengelola tiga fasilitas perawatan perkeretaapian. Fasilitas pertama ada di Kabupaten Grobogan, menjadi satu dengan kantor Balai Perawatan Perkeretaapian, yaitu Workshop Ngrombo, fasilitas kedua adalah Depo KRL Depok, yang saat ini digunakan sebagai fasilitas perawatan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Dan fasilitas ketiga adalah Depo KRL Solo Jebres yang terletak berdampingan dengan Stasiun Jebres Surakarta.

Pengelolaan fasilitas perawatan tersebut dilakukan secara profesional dan harus memenuhi unsur kepatuhan (compliance). Salah satunya yaitu dengan memperhatikan unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap pelaksanaan tugas dan pekerjaan di dalam lingkungan workshop perawatan. Fasilitas perawatan dibangun dengan standar keselamatan tempat kerja, kemudian dijalankan dengan menggunakan instrumen K3 didalamnya, termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi tim teknis yang bekerja, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan alat pendukung keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.

Setiap tempat kerja termasuk di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian selalu mempunyai risiko terjadinya kecelakaan. Besarnya risiko yang terjadi tergantung dari jenis industri, teknologi serta upaya pengendalian risiko yang dilakukan. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan pada perusahaan.

Secara garis besar kejadian kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor, yaitu tindakan manusia yang tidak memenuhi keselamatan kerja (unsafe act) dan keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition). Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dituliskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Begitu juga dengan setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku setiap perusahaan yang didalamnya terdapat pekerja dan resiko terjadinya bahaya wajib untuk memberikan perlindungan Keselamatan.

Sistem yang digunakan untuk keselamatan kerja sering disebut sebagai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). khusus untuk sistem perkeretaapian sistem keselamatan ini disebut sebagai Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP). Sistem ini digunakan untuk kelancaran operasional, sistem ini berguna untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lanjut secara teknis dimungkinkan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Khusus pada area studi ini, SKMP lebih difokuskan pada sistem perawatan perkeretaapian.

Khusus dalam lingkungan kerja Balai Perawatan Perkeretaapian, potensi masalah yang mungkin muncul adalah aspek keselamatan lingkungan kerja dan sumber daya manusia apakah sudah memenuhi standar yang berlaku dalam regulasi ketenagakerjaan dan perkeretaapian. Hal ini sangatlah penting agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan berbagai masalah seperti korban jiwa dan kerugian material. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan/studi kajian bidang K3 di lingkungan kerja tidak terkecuali di Balai Perawatan Perkeretaapian sehingga didapatkan hasil evaluasi dan rekomendasi dalam rangka keselamatan SDM tenaga perawatan sarana dan keselamatan sarana perkeretaapian itu sendiri.

Berkaitan dengan keselamatan tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan pencegahan kecelakaan secara dini. Pencegahan kecelakaan dimaksud antara lain dapat dilakukan dengan mengetahui potensi bahaya di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian dengan mengidentifikasi dan menganalisa kondisi eksisting fasilitas Workshop Balai Perawatan Perkeretaapian dan SDM tenaga perawatan sarana perkeretaapian.

Baperka secara komprehensif kemudian melakukan pengembangan prosedur Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP). Agenda sosialisasi dan bahkan Focus Group Discussion (FGD) di internal telah dilakukan untuk mengejawantahkan konsep SMKP ke dalam operasional kerja pegawai dan tim perawatan perkeretaapian.

Kegiatan giat kampanye keselamatan dilakukan Baperka dengan menggandeng stakeholder perkeretaapian. Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian (MASKA), Hermanto Dwiatmoko turut hadir pada salah satu agenda FGD di Workshop Ngrombo beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai Baperka tentang pentingnya SMKP.

Mengutip pernyataan Ketua Umum Maska, yang menguraikan kedudukan Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana diketahui merupakan lembaga yang merepresentasikan pemerintah/ negara, harus kemudian turut memiliki andil dalam mendukung (supporting system) industri perawatan bidang perkeretaapian.

Oleh karenanya Baperka dituntut untuk terus mengembangkan SMKP secara berkelanjutan, dengan harapan pada akhirnya nanti, kebiasaan bekerja dengan berorientasi keamanan dan keselamatan, menjadi suatu budaya di lingkungan kerja Balai Perawatan Perkeretaapian.

Berbagai kegiatan dilakukan Balai Perawatan Perkeretaapian sebagai wujud peran aktifnya dalam penerapan manajemen keselamatan di lingkungan kerja secara khusus, sekaligus mendukung keselamatan transportasi secara lebih luas.

Induk regulator bidang transportasi perkeretaapian yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan telah memberikan pedoman, petunjuk dan peraturan teknis tentang pelaksanaan penyelenggaraan perkeretaapian yang harus didukung dengan standar manajemen keselamatan.

Proses di dalam pentahapan sistem manajemen keselamatan, diantaranya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP), guna meningkatkan aspek keselamatan di dunia perkeretaapian. Peraturan ini mengatur seluruh aspek manajemen keselamatan.

Manajemen keselamatan tersebut diperlukan untuk dapat menunjang penyelenggaraan perkeretaapian yang aman dan nyaman. Untuk dapat mencapainya diperlukan perangkat manajemen keselamatan yang melibatkan seluruh unsur.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Hary Murty, menyampaikan pengembangan SMKP yang dilakukan pada Balai Perawatan Perkeretaapian menjadi salah satu upaya untuk memelihara aset human capital dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas pemeliharaan aset milik negara melalui pengelolaan workshop atau tempat perawatan yang sesuai dengan standar yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan tujuan SMKP yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2018.

Seperti diketahui penerapan SMKP bertujuan untuk, pertama meningkatkan keselamatan perkeretaapian yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi, kedua mencegah terjadinya insiden dan/atau kecelakaan kereta api, dan ketiga menciptakan tempat dan lingkungan kerja SDM perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan efisien.

Manajemen keselamatan berfungsi untuk meningkatkan keselamatan penyelenggaraan transportasi kereta api. Kesalahan yang terjadi di beberapa level akan mempengaruhi output dari penyelenggaraan sistem keselamatan transportasi kereta api. Oleh sebab itulah, diperlukan tinjauan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Kemudian dari faktor tersebut dapat diambil nilai positif yaitu pencegahan kecelakaan melalui keselamatan untuk peningkatan keselamatan transportasi kereta api.

Upaya tersebut menjadi satu kesatuan dalam kerangka implementasi SMKP secara menyeluruh pada fasilitas workshop yang dikelola Balai Perawatan Perkeretaapian.

Sejalan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) tersebut, Balai Perawatan Perkeretaapian mengadakan juga kegiatan pelatihan sertifikasi dalam dua sesi yang dilaksanakan secara paralel. Sesi pertama, pelatihan sertifikasi K3 operator untuk pesawat tenaga dan produksi, sesi kedua pelatihan sertifikasi K3 operator untuk pesawat angkat dan angkut.

Sertifikasi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah selaku otoritas di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Upaya preventif mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan keselamatan di tempat kerja, berpedoman pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan pokok pengaturan dalam perlindungan nilai salah satu aset lembaga penting yaitu unsur pegawai.

Balai Perawatan Perkeretaapian sendiri memiliki berbagai fasilitas workshop perawatan sarana perkeretaapian. Selain memiliki tempat stabling khusus untuk lokomotif, gerbong, kereta dan peralatan khusus lain, Balai mengelola fasilitas bengkel khusus peralatan mekanikal, yang berisi pesawat angkat dan angkut. Kelompok Pesawat Tenaga dan Produksi melakukan praktik pengoperasian alat-alat mekanik, meliputi mesin bubut (lathe machine), mesin rekayasa material pada bidang datar (milling machine), dan mesin bor (dilling machine). Sementara Kelompok Pesawat Angkat dan Angkut melakukan praktik penggunaan alat lifting jack dan pesawat angkat hoist crane.

Pengoperasian pesawat angkat dan angkut cenderung dilakukan oleh tim kerja yang terdiri dari beberapa orang. Pada alat lifting jack, ada yang bertugas memasang port sambungan yang menghubungkan daya untuk menggerakkan tenaga angkat pada alat angkat yang berjumlah empat unit, dan lainnya pada perangkat induk yang mengendalikan gerak dari ke empat alat tersebut. Semua perangkat pendukung perawatan SMN terpasang dengan konstruksi yang aman, memperhatikan aspek tepat guna dalam hal pemakaiannya untuk mendukung kinerja tim teknis di lapangan. (yogo)

 
Share to:

Berita Terkait: