Penilaian Peralatan Pendukung Perawatan Sarana Perkeretaapian Oleh KPKNL

Grobogan – Aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN) harus dikelola dengan baik, sehingga bisa digunakan dan dimanfaatkan secara optimal. Sebagaimana kebijakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), bahwa aset tidak boleh hanya diam tersaji dineraca lalu kemudian “tidur”. Aset harus mampu memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat. Berpijak dari hal tersebut Balai Perawatan Perkeretaapian membuat program pemanfaatan BMN melalui rencana penyewaan berbagai peralatan pendukung perawatan sarana perkeretaapian yang dimiliki.

 

Sebagai langkah awal, BMN yang akan disewakan harus dilihat terlebih dahulu untuk mengetahui berapa nilai sewa barang tersebut melalui proses penilaian (appraisal) secara profesional. Kegiatan penilaian dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Tim KPKNL Semarang diwakili oleh lima orang Tim Penilai Pemerintah yang dipimpin oleh Fery Hadikarya. Menurut tim BMN Balai Perawatan Perkeretaapian Rio Fredian Pratama, tim KPKNL melaksanakan survei lapangan atas Barang Milik Negara (BMN) Balai Perawatan Perkeretaapian berupa peralatan pendukung perawatan sarana perkeretaapian dengan jumlah total sebanyak 70 unit alat.

 

Penilaian ini dilaksanakan setelah Balai Perawatan Perkeretaapian melayangkan surat permohonan penilaian. Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian Barang Milik Negara (BMN) Balai Perawatan Perkeretaapian yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Semarang tersebut merupakan tahapan yang harus dilaksanakan untuk melihat secara langsung objek yang akan dinilai guna mengetahui kondisi fisik objek tersebut.  Selanjutnya akan ditetapkan harga limit atau harga wajar objek yang nantinya akan digunakan oleh Balai Perawatan Perkeretaapian untuk melaksanakan pemanfaatan.

 

Survei lapangan dilaksanakan pada hari Rabu (16/3/2022) di Workshop Ngrombo. Tim BMN Balai Perawatan Perkeretaapian telah menyediakan data dan informasi serta data pendukung objek penilaian sebelum survei dilaksanakan.

 

Seluruh objek penilaian memiliki karakteristik yang sangat beragam yang tentunya akan mempengaruhi nilai yang akan dihasilkan. Maka dari itu, diperlukan tim penilai yang obyektif dan profesional untuk melihat, memahami, serta menelaah kondisi barang yang akan dinilai sebaik mungkin agar nilai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi fisik objek tersebut.

 

Tim Penilai KPKNL Semarang mengungkapkan bahwa penilaian Barang Milik Negara (BMN) kali ini dilaksanakan dengan metode pendekatan data pasar. Pendekatan data pasar merupakan teknik penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Metode perbandingan data pasar yaitu menggunakan informasi dari transaksi yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.

 

Setelah melaksanakan survei lapangan, Tim Penilai KPKNL Semarang akan melakukan pengkajian yang hasilnya akan dituangkan di dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL) di kemudian hari. Berita Acara Survei Lapangan (BASL) ini nantinya digunakan untuk mempertegas bahwa survei lapangan telah dilaksanakan sedemikian rupa yang mencakup data hari, tanggal, lokasi, serta uraian singkat objek dan hasil penilaian.

 

Walaupun survei lapangan kali ini berlangsung pada masa pandemi COVID-19, kegiatan dilaksanakan dengan tetap menjaga diri dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh anggota tim BMN Balai Perawatan Perkeretaapian dan tim KPKNL Semarang wajib menggunakan masker serta tetap menjaga jarak.

 

Sebagai institusi pemerintah Balai Perawatan Perkeretaapian melakukan penggunaan dan pemanfaatan BMN, dimana keduanya memiliki makna yang berbeda. Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sedangkan pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sudah seharusnya setiap BMN yang dibeli atas beban APBN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional, namun di dalam praktek seringkali dijumpai tanah, gedung, bangunan, rumah negara yang tidak terawat sehingga tidak berfungsi dan memberikan kemanfaatan sebagaimana mestinya. Hal ini mungkin disebabkan beberapa faktor seperti usia aset, bencana alam, perubahan kebutuhan organisasi dan sebagainya.

 

Oleh sebab itu, appraisal nilai sewa pada peralatan pendukung parawatan sarana perkeretaapian Balai Perawatan Perkeretaapian, dimaksudkan sebagai salah satu treatment untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan BMN agar menjadi lebih komprehensif dan terarah dan menjadikan aset lebih produktif dengan menyewakan kepada pihak lain. (yogo)

Share to:

Berita Terkait: