DJKA MELALUI BTP BANDUNG LAKUKAN PEMBAYARAN UANG SANTUNAN BAGI WARGA TERDAMPAK PEMBANGUNAN DI KELURAHAN BAROS
BANDUNG – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung (BTP Bandung) lakukan Pembayaran Uang Santunan bagi Masyarakat yang terkena Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Bandung – Padalarang lintas Bogor – Yogyakarta. Pembayaran dilakukan di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (02/02).
“Setelah melalui berbagai rangkaian acara, pada saat awal kita melakukan pendataan, sosialisasi dan pada tahun 2022 kita telah mengadakan rapat rekomendasi untuk ketetapan gubernur selanjutnya pada saat ini di kelurahan baros akan kita lakukan pembayaran”,ujar Susiana, Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Lahan BTP Bandung.
Lebih lanjut Susiana menjelaskan jika pembayaran yang dilakukan telah melewati rangkaian dan proses yang panjang serta sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Sosial.
“Bapa dan Ibu adalah yang namanya telah terdata oleh BTP Bandung, sehingga pada saat pemerintah membutuhkan kita mau tidak mau harus melepaskan, semoga kegiatan ini kedepannya berjalan lancar”,ujar Aneke, Lurah Baros.
“Kalau saya terima – terima saja, karena itu bukan tanah saya dan harapan saya semoga semakin maju saja untuk kedepannya”, ujar Bernadus, salah satu warga Kelurahan Baros terkait adanya kegiatan pembayaran uang santunan.
DJKA melalui BTP Bandung membayarkan total 61 bidang, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan JPL Ciroyom dan JPL Pusdikpom.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google