SOSIALISASI UPAYA PENERAPAN UNIT KEPATUHAN INTERNAL (UKI) DAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) DI LINGKUNGAN BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN SUMATERA BAGIAN SELATAN.

SP NO. 14/DJKA/II/2020

CEGAH KORUPSI BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN SUMATERA BAGIAN SELATAN LAKUKAN SOSIALISASI UPAYA PENERAPAN UNIT KEPATUHAN INTERNAL (UKI) DAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) DI LINGKUNGAN

Palembang, 20 Februari 2020

PALEMBANG- Perilaku korupsi bisa dilakukan siapa saja yang bisa dipengaruhi faktor niat dan kesempatan. Sebagai Abdi negara, maka perilaku ini harus dihindari, agar amanah yang diberikan di pundaknya bisa dijalankan dengan baik. Menyadari akan hal ini Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Selatan telah melakukan upaya penerapan terkait dengan Unit Kepatuhan Internal (UKI) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dilaksanakan di Palembang 20/02/2020 yang diikuti oleh segenap pegawai. Kegiatan ini sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini guna mengenali dan memahami apa itu gratifikasi dan bagaimana menolaknya. Selain itu agar pegawai dapat melakukan langkah pencegahan terhadap korupsi, menghidupkan budaya malu, menjaga kebersihan lingkungan antara lain dengan tidak merokok dilingkungan kantor.” Demikian disampaikan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel, Made Suartika. Salah satu bentuk sosialisasi tersebut diimplementasikan dalam bentuk himbauan berupa standing banner yang berisikan informasi terkait beberapa hal tersebut.
Lebih jauh Made Suartika menghimbau agar setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan agar para pegawai dapat meningkatkan profesionalisme bekerja sesuai dengan tugas fungsi masing-masing. “Kita berharap agar setelah mengikuti ini dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan kerja, dimana 2 (dua) indikator ini menjadi barometer guna terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dan institusi yang lebih optimal”.pungkasnya. (Btp Sumbegsel)

Share to:

Related Posts: