TUGAS :
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan fungsi :
-
Pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api;
- Pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
- Pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
- Pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.