TUGAS :
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.
 
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian;
  2. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
  3. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api;
  4. Pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
  5. Pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian;
  6. Pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
  7. Pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.