Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
  3. Pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
  4. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
  7. Pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
  8. Pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
  9. Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.