Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.

Asas BLU diantaranya:

  1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
  2. BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai institusi induk. Karena BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, maka status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai insntansi induk.
  3. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Meskipun demikian, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

Berdasarkan uraian pengertian dan asas BLU di atas, dapat dilihat bahwa ciri karakteristik dari BLU adalah:

  1. Berkedudukan sebagai instansi di lingkungan pemerintah;
  2. Menyediakan barang dan / atau jasa yang dijual kepada masyarakat;
  3. tidak mengutamakan mencari keuntungan;
  4. didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivias;
  5. pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan / atau tenaga profesional non-ONS sesuai dengan kebutuhan BLU.

Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif berikut:

  1. Persyaratan Subtantif
    Instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan. Penyediaan barang atau jasa layanan umum, Contohnya pelayanan bidang kesehatan seperti rumah sakit pusat atau daerah, penyelengaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian.
  2. Persyaratan Teknis
    Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya.
    Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
  3. Persyaratan Administratif
    Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
    - Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
    - Pola tata kelola;
    - Rencana strategis bisnis;
    - Laporan keuangan pokok;
    - Standar pelayanan minimal;
    - Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.05/2022, Balai Pengujian Perkeretaapian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Selain menyediakan layanan dalam bidang pengujian perkeretaapian, Balai Pengujian Perkeretaapian juga melayani penyewaan alat - alat pengujian.