Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengujian Prasarana, Sarana, dan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengujian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian dan fasilitas operasi kereta api;
  2. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian berpenggerak dan tanpa penggerak;
  3. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala peralatan khusus;
  4. Pelaksanaan pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian;
  5. Pelaksanaan pengujian kompetensi petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
  6. Pelaksanaan penguian kompetensi Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian; dan
  7. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.