• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Uji Berkala SMN, Jamin Keselamatan Pengoperasian Sarana

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, menyebutkan bahwa untuk memenuhi kelaikan operasi sarana perkeretaapian, setiap sarana harus dilakukan pengujian dan pemeriksaan sarana. 
Merujuk pada ketentuan tersebut, Balai Perawatan Perkeretaapian sebagai unit kerja yang bertugas dalam pengelolaan Sarana Milik Negara (SMN), melakukan pengujian sarana perkeretaapian secara berkala. 
Agenda pengujian sarana yang terbaru, dilakukan pada sarana peralatan khusus Multi Tie Tamper yang ditempatkan di wilayah Bandung. Pengujian sarana dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian. Agenda ini diharapkan dapat mendukung pelayanan Balai Perawatan Perkeretaapian dalam menjamin seluruh sarana laik operasi sesuai spesifikasi teknis dan dalam kondisi siap operasi.
Pada agenda dimaksud Balai Perawatan Perkeretaapian melakukan pengujian berkala sarana Multi Tie Tamper (MTT) SR 3 14 01 dan SR 3 14 06 di Emplasemen Stasiun Rancaekek, Bandung. Kegiatan Pengujian Berkala ini melibatkan Tim Balai Pengujian Perkeretaapian, yang didampingi oleh Tim Balai Perawatan Perkeretaapian, dan mitra kerja perawatan sarana perkeretaapian. 
Sarana MTT dilakukan uji berkala statis dan uji fungsi tamping. 
Uji statis meliputi pengecekan berbagai fungsi yang ada di sarana tersebut ketika sarana tidak bergerak. Dari pangamatan di lapangan, tim penguji menggunakan berbagai alat bantu pengujian untuk mengukur parameter standar dari masing-masing komponen sarana yang diuji.
Sedangkan uji fungsi tamping, dilakukan ketika MTT dalam keadaan bergerak, dan difungsikan untuk melakukan simulasi tamping di tempat, sehingga dapat dilihat bagaimana alat kerja pada MTT ketika melakukan aktifitas kerja secara normal.
Dari kegiatan pengujian, didapatkan hasil bahwa kedua sarana MTT sesuai dengan spesifikasi teknis dan dinyatakan lulus uji berkala.
Khusus pada pengujian MTT, tim pengujian sarana menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ; PM 16 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian Dan Sertifikasi Kelaikan Peralatan Khusus, mengingat Multi Tie Tamper masuk dalam kategori Sarana Peralatan Khusus.
Di wilayah penempatan sarana yang lain, secara paralel juga dilakukan agenda pengujian sarana perkeretaapian. Pengujian berkala dilakukan di Sumatera Utara untuk Lokomotif CC300 dan Gerbong Terbuka.
Balai Perawatan Perkeretaapian melakukan pengujian berkala sarana untuk satu unit Lokomotif CC300, satu unit Gerbong Datar, dan satu unit Gerbong Terbuka di wilayah Sumatra Utara pada waktu yang sama (17/10/2024). Ada hal yang berbeda, apabila kedua MTT di Bandung berada di tempat yang sama, sarana di Sumatera Utara, masing-masing stabling di lokasi yang berbeda. 
Lokomotif CC 300 14 01 berlokasi di Depo Railink Pulo Brayan. Gerbong Datar GD 40 16 01-10 berlokasi di Emplasemen Stasiun Tebing Tinggi. Gerbong Terbuka GB 35 16 01-10 di Emplasemen Stasiun Sei Bamban. 
Dalam pelaksanaannya, Lokomotif CC300 14 01 dilakukan pengujian statis dan dinamis, dan Gerbong Datar GD 40 16 01-10, Gerbong Terbuka GB 35 16 01-10 dilakukan pengujian statis. Seluruh sarana yang dilakukan pengujian memperoleh hasil sesuai dengan spesifikasi dan lulus uji berkala. (yogo)

Share to:

Berita Terkait:

F