BTP Padang Pasang Plang Aset BMN di Petak Sungai Lasi-Solok

Padang—Dalam rangka pengamanan aset negara yang berada di wilayah kerjanya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang melalui Satuan Pelayanan Sawahlunto memasang plang aset di beberapa titik yang berpotensi peningkatan bangunan liar.

BTP Padang menemukan potensi bangunan liar pada lima titik yang berpotensi menjadi bangunan liar di atas rumaja kereta api yang berada apa petak Stasiun Solok – Stasiun Sungai Lasi. Di antaranya pada KM 134+722, KM 134+810, KM 137+532, KM 135+179, KM 139+282. Menindaklanjuti hal tersebut, Satpel Sawahluto melakukan sosialisasi awal menggunakan spanduk dan plang dengan tag line ‘Larangan Mendirikan Bangunan pada Lahan Milik Negara’.

Setelah dilakukan pendataan oleh Satpel Sawahlunto, maka bersama pemangku kepentingan setempat juga sudah dilakukan sosialisasi terkait permasalahan yang ada, termasuk permasalahan sewa/kontrak dengan operator dampak sengketa antar masyarakat. Tindak lanjut tersebut didukung oleh kepolisian setempat dalam penertiban bangunan liar yang berada di atas aset negara.

Untuk diketahui, yang termasuk Barang Milik Negara disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) terdapat dalam Pasal 8 yaitu prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas dan tanah di mana bangunan tersebut terletak, serta tanah daerah milik dan manfaat jalan kereta api. Selanjutnya, yang harus bebas dari bangunan adalah rumaja yang dihitung dari enam meter kiri dan enam meter kanan as rel terluar.

Sedangkan pengertian ruang manfaat jalur (rumaja) sendiri berdasarkan Pasal 37 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan jalan rel pada permukaan tanah diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

Lebih lanjut, ruang milik jalur (rumija) berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 dan 2 merupakan bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

Share to:

Berita Terkait: