LAPORAN INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) TAHUN 2017
Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator bidang perkeretaapian mempunyai tugas untuk menata penyelenggaraan perkeretaapian nasional secara menyeluruh guna memastikan tujuan penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai misi sebagai berikut:
- Meningkatkan eksesabilitas mesyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi kereta api untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah;
- Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi kereta api;
- Meningkatkan kinerja pelayanan jasa trasnportasi kereta api;
- Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan transportasi kereta api;
- Meningkatkan fungsi regulator dalam perumusan kebijakan dan peran badan usaha dalam mendukung penyelenggaraan perkeretapian nasional;
- Restrukturisasi dan reformasi di bidang peraturan, kelembagaan dan sumber daya manusia.
Untuk memastikan terwujudnya perwujudan visi dan misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian tersebut diatas maka telah ditetapkan 9 (sembilan) sarana strategis dan 18
(delapn belas) indikator kinerja pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Sesuai dengan dokumen Revisi Perjanjian Kinerja 2017 telah ditetapkan targetkinerja Direttorat Jenderal Perkeretaapian adalah sebagai berikut.