TEST FAQ

TEST FAQ

Apa itu Direktorat Jenderal Perkeretaapian?
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (disingkat Ditjenka atau DJKA) adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.
Apa fungsi DJKA?
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Apa misi DJKA?
Perkeretaapian yang handal, berdaya saing, berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau dan memberikan nilai tambah secara berkelanjutan bagi ketahanan nasional.
Apa visi DJKA?
  1. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi kereta api untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah;
  2. Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi kereta api;
  3. Meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi kereta api;
  4. Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan transportasi kereta api;
  5. Meningkatkan fungsi regulator dalam perumusan kebijakan dan peran badan usaha dalam mendukung penyelenggaraan perkeretaapian nasional;
  6. Restrukturisasi dan reformasi di bidang peraturan, kelembagaan dan sumber daya manusia.
Dimana alamat DJKA?
Jl. Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 – Indonesia