• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2022

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya pemerintahan yang baik (Good Governance and Clean Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk mengelola, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan transportasi perkeretaapian kepada masyarakat umum (publik) untuk memenuhi pelayanan yang memadai termasuk di dalamnya aspek pertanggungjawaban (accountability) pelaksanaan tugas Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan negara wajib untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan  oleh pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, serta dapat memberikan informasi kinerja secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik sebagai upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja.

Laporan Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban unit kerja eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memuat gambaran pencapaian kinerja secara transparan yang dikaitkan dengan upaya – upaya strategis dan operasional yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam kerangka pemenuhan tujuan dan sasaran unit kerja.

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 diharapkan dapat dijadikan sebagai tolak ukur evaluasi kinerja untuk meningkatkan pencapaian kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sasaran kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan pelaksanaan program infrastruktur konektivitas dan program dukungan manajemen pada Perjanjian Kinerja terdiri dari:

  1. Termanfaatkannya kebijakan pembinaan dan peningkatan perkeretaapian
  2. Terlaksananya perumusan regulasi dan kebijakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian
  3. Tersedianya SDM Perkeretaapian yang Kompeten dan Profesional
  4. Sistem Informasi dan Teknologi yang Andal
  5. Dukungan Publik terhadap Penyelenggaraan Perkeretaapian
  6. Terwujudnya Good Governance dan Clean Government di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Rata-rata capaian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 sebesar 93,74%. Pada tahun 2022, alokasi anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebesar Rp.206.453.231.000,- dengan realisasi sebesar Rp.202.418.119.102,- atau capaian penyerapan anggaran sebesar 98,05% serta efisiensi anggaran terhadap kinerja yang tercapai sebesar 0,33%.

Laporan Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran tahun 2022 serta dapat memberikan berbagai informasi terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan serta menjadi acuan dan tolak ukur keberhasilan/kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

UNDUH DOKUMEN

F