• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) TAHUN 2018

Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator bidang perkeretaapian mempunyai tugas untuk menata penyelenggaraan perkeretaapian nasional secara menyeluruh guna memastikan tujuan penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Untuk mewujudkan visi tersebut Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi kereta api untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah;
  2. Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi kereta api;
  3. Meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi kereta api;
  4. Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan transportasi kereta api;
  5. Meningkatkan fungsi regulator dalam perumusan kebijakan dan peran badan usaha dalam mendukung penyelenggaraan perkeretaapian nasional;
  6. Restrukturisasi dan reformasi di bidang peraturan, kelembagaan dan sumber daya manusia.

Untuk memastikan terwujudnya perwujudan visi dan misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian tersebut di atas maka telah ditetapkan 9 (sembilan) sasaran program dan 18 (delapan belas) indikator kinerja program pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

Sesuai dengan dokumen Revisi Penjanjian Kinerja 2018 telah ditetapkan target kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah sebagai berikut.

Unduh File

F