LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2016
Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator bidang perkeretaapian mempunyai tugas untuk menata penyelenggaraan perkeretaapian nasional secara menyeluruh guna memastikan tujuan penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan memiliki Visi mewujudkan eksistensi sebagai regulator dan penyelenggaraan perkeretaapian multioperator guna terselenggaranya pelayanan angkutan kereta api secara massal yang menjamin keselamatan, aman, nyaman, cepat dan lancar, tertib dan teratur, efisien, terpadu dengan moda transportasi lain, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan visi tersebut Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai misi sebagai berikut:
- Meningkatkan peran Pemerintah sebagai regulator penyelenggaraan perkeretaapian;
- Mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapian multi operator dengan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan swasta;
- Meningkatkan peran Kereta Api sebagai angkutan publik;
- Meningkatkan peran Kereta Api sebagai tulang punggung angkutan barang;
- Meningkatkan peran Kereta Api sebagai pelopor terciptanya angkutan terpadu.
Untuk memastikan terwujudnya visi dan misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian tersebut di atas maka telah ditetapkan 8 (delapan) sasaran strategis dan 19 (Sembilan belas) indikator kinerja pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.