LAPORAN MONITORING CAPAIAN KINERJA TRIWULAN II DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya sistem pemerintahan yang baik (Good Governance).
Dalam rangka implementasi SAKIP tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan tahapan dan komponen SAKIP yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Adapun salah satu wujud dari komponen pengukuran dan pelaporan kinerja adalah melalui laporan monitoring kinerja secara berkala (setiap triwulan) untuk mengetahui kemajuan capaian kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai target yang telah ditetapkan dalam perencanaan atau perjanjian kinerja.
Monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Oleh karena itu, pelaporan monitoring kinerja secara berkala/triwulan sangat diperlukan dalam upaya memastikan pencapaian target kinerja melalui pengukuran kinerja.
Laporan Monitoring Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan II Tahun 2023 menggambarkan pencapaian Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Program serta kegiatan yang telah dilaksanakan pada Triwulan II Tahun 2023 mengacu pada target Perjanjian Kinerja Tahun 2023 (revisi terakhir). Rata-rata capaian kinerja Triwulan II Tahun 2023 sebesar 100,56% yang secara ringkas disampaikan pada Tabel berikut.
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Capaian Kinerja (%) |
1 |
SP1 Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur |
IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah |
Rasio |
0,436 |
0,436 |
100,00 |
2 |
SP2 Keselamatan transportasi perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang handal |
IK2 Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) |
Kejadian Kecelakaan/ 1 Juta Km Tempuh |
0,18 |
0,21 |
83,33 |
3 |
SP3 Kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang terpercaya dan sesuai kebutuhan |
IK3 Persentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api |
% |
91,00% |
90,50% |
99,45 |
IK4 Pemenuhan Target Angkutan Penumpang Kereta Api |
% |
38% |
43,38% |
114,16 |
||
IK5 Pemenuhan Target Angkutan Barang Kereta Api |
% |
50% |
50,59% |
101,18 |
||
IK6 Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI |
% |
92,42% |
92,42% |
100 |
||
IK7 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan Publik Bidang Perkeretaapian |
Nilai |
3,45 |
3,65 |
105,80 |
||
Rata-rata Capaian Kinerja |
100,56 |
Selain itu, dilaporkan pula realisasi anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Triwulan II Tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1.801.133.403.229,- atau 24,23% dari alokasi sebesar Rp7.432.878.556.000,-. Realisasi anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran periode yang sama Tahun 2022 yaitu sebesar 28,79%, dan juga dari Rencana Penarikan Dana (RPD) Tahun 2023 yaitu sebesar 43,23%. Terkait PNBP Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dilaporkan realisasi sampai dengan periode Triwulan II Tahun 2023 adalah sebesar Rp.472.432.886.493,- atau 39,46% dari target Tahun 2023, baik pendapatan fungsional maupun non fungsional.
Selanjutnya dengan disusunnya Laporan Monitoring Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan II Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan informasi kinerja dan evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk menjadi acuan dalam peningkatan kinerja pada periode selanjutnya serta memastikan target pada akhir tahun dapat terpenuhi