• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LAPORAN MONITORING CAPAIAN KINERJA TRIWULAN II SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan menuju tercapainya Pemerintahan yang Baik (Good Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk mengelola, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan transportasi perkeretaapian kepada masyarakat untuk memenuhi pelayanan yang memadai termasuk aspek pertanggungjawaban (accountability) pelaksanaan tugas Pemerintah sebagai regulator.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan negara wajib untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, serta dapat memberikan informasi kinerja secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik sebagai upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja.

Pencapaian kinerja setiap uraian sasaran strategis ditunjukan melalui pencapaian setiap indikator kinerja pada sasaran tersebut yang berorientasi pada outcome. Untuk mengukur akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian sasaran strategis dituangkan melalui program/kegiatan yang saling berkaitan dan bersinergi membentuk sejumlah output atau outcome dalam mencapai suatu sasaran tertentu. Oleh karena itu, dalam mengukur keberhasilan pencapaian kinerja sesuai program dan sasaran, dilakukan pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja secara berkala. 

Laporan Monitoring Kinerja Triwulan II Tahun 2023 pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja secara berkala untuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring kinerja memuat diantaranya gambaran dan evaluasi pencapaian kinerja pada periode tertentu yang dikaitkan dengan identifikasi kendala/permasalahan serta upaya-upaya peningkatan kinerja yang dilakukan untuk mencapai sasaran, program dan indikator kinerja dalam kerangka pemenuhan tujuan dari pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

Penyusunan Laporan Monitoring Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan II Tahun 2023 disusun dengan maksud untuk penyediaan informasi kinerja dan melakukan evaluasi capaian kinerja masingmasing indikator kinerja dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan target rencana aksi pada dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023.

Tujuan penyusunan laporan monitoring kinerja adalah sebagai tolak ukur keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada periode Triwulan II Tahun 2023 serta memberikan rekomendasi peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.

Laporan Monitoring Kinerja Triwulan II Tahun 2023 memuat antara lain:

  1. Pengukuran terhadap capaian masing-masing Indikator Kinerja Kegiatan dilengkapi dengan analisa terhadap keberhasilan/kegagalan pencapaian target kinerja serta upaya peningkatan kinerja di periode berikutnya.
  2. Ketersediaan sumber daya diantaranya anggaran dan sumber daya manusia yang digunakan untuk pencapaian target kinerja.
  3. Tindak lanjut atas rekomendasi pada laporan kinerja periode sebelumnya.
  4. Rekomendasi dengan dilengkapi komitmen pimpinan unit kerja dalam upaya peningkatan kinerja periode berikutnya.

 

Berdasarkan hasil monitoring capaian kinerja Triwulan II Tahun 2023 di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, diperoleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana Rencana Strategis Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melaksanakan kegiatan dukungan manajemen dan teknis lainnya dengan sasaran sebagai berikut:
    1. Termanfaatkannya kebijakan pembinaan dan peningkatan konektivitas perkeretaapian;
    2. Terlaksananya perumusan regulasi dan kebijakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian;
    3. Tersedianya SDM perkeretaapian yang kompeten dan profesional;
    4. Sistem informasi dan teknologi yang andal;
    5. Dukungan publik terhadap penyelenggaraan perkeretaapian;
    6. Terwujudnya good governance dan clean government di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  2. Rata-rata capaian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Triwulan II Tahun 2023 sebesar 119,11%.
  3. Pada Triwulan II Tahun 2023, alokasi anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal sebesar sebesar Rp.161.638.646.000,- dengan realisasi anggaran pada Triwulan II Tahun 2023 sebesar Rp94.169.397.744,- atau 41,74%.

 UNDUH DOKUMEN