• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LAPORAN MONITORING TRIWULAN III SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2022

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan negara wajib untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, serta dapat memberikan informasi kinerja secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik sebagai upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk peningkatan kinerja.

Pencapaian kinerja setiap uraian sasaran strategis ditunjukkan melalui pencapaian setiap indikator kinerja pada sasaran tersebut yang berorientasi pada outcome. Untuk mengukur akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian sasaran strategis dituangkan melalui program/kegiatan yang saling berkaitan dan bersinergi membentuk output atau outcome dalam mencapai sasaran tertentu. Oleh karena itu, dalam mengukur keberhasilan pencapaian kinerja sesuai program dan sasaran, dilakukan pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja.

Laporan monitoring kinerja triwulan III tahun 2022 Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja secara periodik yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring kinerja memuat gambaran dan evaluasi pencapaian kinerja pada periode tertentu yang dikaitkan dengan identifikasi kendala/permasalahan serta upaya–upaya peningkatan kinerja yang dilakukan untuk mencapai sasaran, program dan indikator kinerja dalam kerangka pemenuhan tujuan dari pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

Berdasarkan hasil monitoring kinerja triwulan III tahun 2022 di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, diperoleh hal-hal sebagai berikut:

No.

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Satuan

Target Triwulan III

Realisasi Triwulan III

Capaian Kinerja Triwulan III (%)

1

Termanfaatkannya Kebijakan Pembinaan dan Peningkatan Konektivitas Perkeretaapian

Persentase rekomendasi Kebijakan Pembinaan dan Peningkatan Konektivitas Perkeretaapian yang Telah Ditindaklanjuti

%

55

55,56

101,02

2

Terlaksananya Perumusan Regulasi dan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Perkeretaapian

Persentase Pencapaian Target Legislasi (Rancangan dan Peraturan Perundangan) Bidang Perkeretaapian

%

57

57,78

101,37

3

Tersedianya SDM Perkeretaapian yang Berkompeten dan Profesional

Persentase ASN Ditjen Perkeretaapian yang Memiliki Sertifikat Kompetensi/Keahlian

%

55

39,64

72,07

4

Sistem Informasi dan Teknologi yang Andal

Persentase Pemenuhan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Perkeretaapian

%

37

44,44

120,11

5

Dukungan Publik terhadap Penyelenggaraan Perkeretaapian

Persentase Pemenuhan Publikasi Ditjen Perkeretaapian

%

75

94,47

125,96

6

Terwujudnya good governance dan clean government di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Nilai AKIP Ditjen Perkeretaapian

Nilai

83

80,42

96,89

Tingkat Maturasi SPIP Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Level

3

3

100

Persentase Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian

%

25

8,99

35,96

Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perkeretaapian

%

55

53,93

98,05

Rata-Rata Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2022

94,60

Pada triwulan III tahun 2022, rata-rata capaian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebesar 94,60% dengan realisasi anggaran sebesar Rp132.529.801.365,- atau persentase 52,38% dari total alokasi anggaran sebesar Rp253.002.868.000,-.

Berdasarkan hasil pengukuran capaian kinerja triwulan III tahun 2022, terdapat 4 (empat) Indikator Kinerja Kegiatan yang tidak memenuhi target. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan kinerja pada periode berikutnya direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Persentase ASN Ditjen Perkeretaapian yang Memiliki Sertifikat Kompetensi/Keahlian Tertentu:
    1. Penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut dari penetapan jabatan fungsional bidang perkeretaapian.
    2. Pelaksanaan pelatihan serta sertifikasi kompetensi/keahlian tertentu untuk ASN Direktorat Jenderal Perkeretaapian baik umum/manajerial dan teknis perkeretaapian dengan berkoordinasi dengan Setjen Kementerian Perhubungan dan BPSDM Perhubungan, termasuk untuk mendukung pembangunan dan pengoperasian kereta api teknologi baru (LRT, Kereta Cepat, dan lainnya).
  2. Nilai AKIP Ditjen Perkeretaapian:
    1. Dokumen perencanaan kinerja dipublikasikan tepat waktu di aplikasi e-Sakip Reviu.
    2. Laporan kinerja   menginfokan   perbandingan   realisasi   kinerja   dengan   realiasi kinerja di level nasional/internasional (benchmarkkinerja).
    3. Pengukuran kinerja menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/pengurangan) tunjangan kinerja/penghasilan.
    4. Hasil dari pengukuran kinerja dimanfaatkan untuk penyesuaian (refocusing) organisasi.
    5. Hasil dari pengukuran kinerja menjadi dasar dalam penempatan/penghapusan jabatan baik struktural maupun fungsional.
    6. Melakukan upaya lebih untuk mencapai tujuan terkait perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
  3. Persentase Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian:
    1. Percepatan penetapan nilai Faktor Prioritas (FP) sebagai acuan nilai Pendapatan Penggunaan Prasarana Perkeretaapian/TAC untuk selanjutnya dilakukan penagihan dan pemungutan PNBP.
    2. Penyelesaian inventarisasi dan sertifikasi aset/barang milik negara khususnya jalur kereta api untuk mendukung peningkatan perolehan PNBP.
    3. Inventarisasi dan koordinasi langkah-langkah optimalisasi PNBP terhadap realisasi penerimaan yang belum optimal seperti dari jasa pelayanan izin bidang perkeretaapian.
    4. Balai Pengujian Perkeretaapian agar segera melakukan persiapan sebagai BLU terutama mengajukan usulan revisi DIPA tahun berjalan menjadi DIPA BLU ke Kanwil DJPB setempat dan menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
  4. Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perkeretaapian: 
    1. Optimalisasi anggaran melalui revisi DIPA atas sisa termasuk percepatan revisi SBSN tahun 2022 untuk mekanisme pinjam pagu.
    2. Rapat koordinasi intensif, monitoring dan pelaporan rutin oleh seluruh unit kerja termasuk pengoptimalan PMU terkait realisasi anggaran dan progres kegiatan termasuk kegiatan yang masih proses lelang dan persiapan kontrak untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
    3. Untuk kegiatan prioritas akan dilakukan pengecekan dan pembinaan langsung oleh Pejabat Eselon II guna melakukan identifikasi terhadap permasalahan termasuk solusi penyelesaian pekerjaannya.

                  UNDUH DISINI

F