• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

LAPORAN MONITORING TRIWULAN IV SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2022

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah negara wajib untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, serta dapat memberikan informasi kinerja secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik sebagai upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk peningkatan kinerja.

Pencapaian kinerja setiap uraian sasaran strategis ditunjukkan melalui pencapaian setiap indikator kinerja pada sasaran tersebut yang berorientasi pada outcome. Untuk mengukur akuntabilitas kinerja terhadap pencapaian sasaran strategis dituangkan melalui program/kegiatan yang saling berkaitan dan bersinergi membentuk output atau outcome dalam mencapai sasaran tertentu. Oleh karena itu, dalam mengukur keberhasilan pencapaian kinerja sesuai program dan sasaran, dilakukan pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja.

Laporan monitoring kinerja triwulan IV tahun 2022 Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran terhadap capaian kinerja dari setiap indikator kinerja secara priodik yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring kinerja memuat gambaran dan evaluasi pencapaian kinerja pada periode tertentu yang dikaitkan dengan identifikasi kendala/permasalahan serta upaya-upaya peningkatan kinerja yang dilakukan untuk mencapai sasaran, program dan indikator kinerja dalam kerangka pemenuhan tujuan dari pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.

Penyusunan laporan monitoring kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian triwulan IV tahun 2022 disusun dengan maksud penyampaian informasi kinerja dan melakukan evaluasi capaian kinerja masing-masing indikator kinerja pada kurun waktu sampai dengan triwulan IV tahun 2022 sesuai dengan target rencana aksi pada Perjanjian Kinerja tahun 2022.

Tujuan penyusunan laporan monitoring kinerja adalah sebagai tolak ukur keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program/kegaitan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada triwulan IV tahun 2022 serta memberikan rekomendasi peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.

Laporan monitoring kinerja triwulan IV tahun 2022 mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengukuran terhadap capaian masing-masing Indikator Kinerja Kegiatan dilengkapi dengan analisa terhadap keberhasilan/kegagalan pencapaian target serta upaya peningkatan kinerja di periode berikutnya.
  2. Ketersediaan sumber daya berupa anggaran dan sumber daya manusia Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022.
  3. Tindak lanjut atas rekomendasi pada laporan kinerja periode sebelumnya.
  4. Rekomendasi melalui komitmen pimpinan unit kerja dalam upaya peningkatan kinerja periode berikutnya.

Berdasarkan hasil monitoring kinerja triwulan IV tahun 2022 di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian diperoleh hal-hal sebagai berikut :

Sasaran kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan pelaksanaan program infrastruktur konektivitas dan program dukungan manajemen pada Perjanjian Kinerja terdiri dari :

  1. Termanfaatkannya kebijakan pembinaan dan peningkatan perkeretaapian.
  2. Terlaksananya perumusan regulasi dan kebijakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
  3. Tersedianya SDM Perkeretaapian yang Kompeten dan Profesional.
  4. Sistem Informasi dan Teknologi yang Andal.
  5. Dukungan Publik terhadap Penyelenggaraan Perkeretaapian.
  6. Terwujudnya Good Governance dan Clean Government di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Rata-rata capaian kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian triwulan IV tahun 2022 sebesar 93,74%. Pada tahun 2022, alokasi anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebesar Rp.206.453.231.000,- dengan realisasi sebesar Rp.202.418.119.102,- atau capaian penyerapan anggaran sebesar 98,05% serta efisiensi anggaran terhadap kinerja yang tercapai sebesar 0,33%.

Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian merupakan bentuk pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran selama triwulan IV tahun 2022 serta dapat memberikan berbagai informasi terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan serta menjadi acuan dan tolak ukur keberhasilan/kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Unduh di sini

F