PEDOMAN TEKNIS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, tugas pokok Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perkeretaapian.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian senantiasa menghadapi dinamika lingkungan yang menimbulkan beragam ketidakpastian. Ketidakpastian ini melahirkan risiko yang berdampak pada pencapaian tujuan organisasi. Dampak tersebut bisa bersifat positif ataupun negatif, yang berarti bisa membawa peluang ataupun ancaman.
Semua organisasi termasuk unit kerja sektor publik menghadapi risiko dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakannya, mulai dari yang bersifat strategis hingga yang berkenaan dengan operasional sehari-hari. Terlebih di tengah lingkungan yang dibayangi ketidakpastian dan kompleksitas, sehingga semua organisasi harus lebih adaptif terhadap perubahan.
Pemimpin organisasi harus berpikir strategis bagaimana mengelola ketidakpastian dan kompleksitas yang makin tinggi, yang tentu saja berdampak pada peningkatan risiko organisasi. Semua risiko yang dihadapi organisasi harus dikelola dengan cara yang sistematis dan terstruktur agar tidak menghambat atau menghalangi pencapaian tujuan organisasi.
Untuk itu diperlukan manajemen risiko sebagai suatu pendekatan yang sistematis dan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian dan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Manajemen risiko yang baik akan membantu pimpinan dan manajemen organisasi untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan kinerja organisasi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pengendalian intern di lingkungan kerjanya. Salah satu unsur pengendalian intern pemerintah adalah penilaian risiko yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan manajemen risiko, yang bertujuan untuk mengelola risiko agar suatu organisasi/program/kegiatan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, manajemen risiko merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah yang harus diselenggarakan oleh setiap organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa penilaian risiko dilakukan pada tingkat instansi pemerintah, unit kerja, dan unit kerja mandiri. Penilaian risiko pada tingkat unit kerja dan unit kerja mandiri dilakukan terhadap aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh unit yang bersangkutan, dengan maksud untuk mengenali, menganalisis, memvalidasi dan memutuskan cara untuk merespon risiko.
Untuk itu, guna percepatan penerapan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, maka disusun Pedoman Teknis Manajemen Risiko dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian intern dan manajemen risiko yang berlaku di lingkungan Pemerintah serta berbasis SNI ISO 31000:2018 tentang Pedoman Manajemen Risiko diantaranya dalam penerapan prinsip-prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko secara sistematis, terstruktur, dan sinergis.
Pedoman Teknis Manajemen Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mulai berlaku pada saat ditetapkannya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian. Dengan berlakunya pedoman teknis manajemen risiko ini, maka setiap unit kerja dan aktivitas/kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam pedoman teknis ini.
Pemberlakuan pedoman teknis manajemen risiko ini adalah bersifat komprehensif dan terintegrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, artinya bahwa manajemen risiko tidak diterapkan secara terpisah atau tersendiri melainkan untuk efektifnya harus terintegrasi dalam bisnis proses yang dilakukan. Sebagai suatu panduan, pedoman teknis ini berlaku untuk seluruh unit pemilik risiko, unit manajemen risiko termasuk dalam pelaksanaan program/kegiatan/aktivitas di masing-masing unit kerja.
Pemberlakuan pedoman untuk penerapan manajemen risiko harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan serta dilakukan secara dua arah, yaitu dimulai dari formulasi strategis yang ditetapkan oleh Pimpinan (top down) maupun dilaksanakan dari aktivitas operasional di seluruh unit kerja sebagai pemilik dan pengelola risiko untuk menjadi profil risiko dan rencana perlakuan/pengendalian risiko. Dalam menyelenggarakan manajemen risiko, unit kerja juga harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi manajemen untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko.
Dalam rangka memelihara relevansi pedoman teknis penerapan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan tujuan dan fungsinya, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku dan praktik terbaik, maka penting untuk memastikan bahwa pedoman teknis ini masih sesuai dengan kebutuhan, relevan dengan perubahan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta tetap mampu memberi manfaat yang berarti sebagai panduan untuk penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dan efektif di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian harus mampu untuk selalu adaptif dalam setiap aktivitas dan kegiatannya. Hal ini didasarkan pada perubahan lingkungan yang cepat dan berpotensi menimbulkan risiko-risiko di masa depan yang mungkin timbul dan terjadi. Risiko-risiko yang dihadapi ini tentunya sangat berpengaruh dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan, baik yang bersifat strategis maupun operasional.
Untuk mewujudkan perkeretaapian yang handal, berdaya saing, berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industri, terjangkau, dan memberi nilai tambah secara berkelanjutan bagi ketahanan nasional, pedoman teknis penerapan manajemen risiko yang digunakan harus selalu dievaluasi, direview dan dimutakhirkan baik secara berkala maupun berkelanjutan. Pemutakhiran Pedoman Teknis manajemen risiko ini dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.