Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) diuji keahlian, kecakapan dan pengetahuannya di Balai Pengujian Perkeretaapian

BEKASI (15/07) Jika ditanya peran apa yang paling vital untuk perjalanan Kereta Api? Mungkin sebagian orang akan menjawab masinis. Tapi, tahukah kamu ada petugas selain masinis yang memiliki peran peting saat melakukan perjalanan Kereta Api?

Salah satunya adalah Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA). Biasanya mereka berada di stasiun dan menerima, serta mengantarkan Kereta Api saat hendak berangkat, singgah, hingga sampai di stasiun.

Selain membutuhkan disiplin dan kompetensi yang mumpuni, PPKA juga harus memiliki keahlian khusus untuk mengatur dan melakukan tindakan, demi menjamin keselamatan dan ketertiban perjalanan Kereta Api.

PPKA juga berurusan dengan langsir di wilayah stasiun untuk pengaturan setempat dan beberapa stasiun wilayah daerah, seperti memberangkatkan, menerima kereta dan melayani kereta secara langsung.

Selain itu, PPKA juga memberikan tugas kepada rumah sinyal, menjaga pintu perlintasan, menjaga wesel, petugas boarding, untuk ikut aktif dalam menjamin perjalanan Kereta Api agar berjalan dengan aman dan selamat sampai tujuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api, seorang PPKA harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:

  1. Mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang – undangan terkait dengan operasi Kereta Api, Sarana dan Prasarana Perkeretaapian;
  2. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian Kereta Api;
  3. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan Kereta Api (pemeriksaan dan pengisian laporan Kereta Api);
  4. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur keamanan dan keselamatan di stasiun;
  5. Mengetahui, memahami, menguasai dan membaca grafik perjalanan Kereta Api, maklumat Kereta Api, Telegram Maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan Kereta Api;
  6. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian Perkeretaapian;
  7. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemindahan, persilangan dan penyusunan operasi Kereta Api;
  8. Mengetahui, memhami dan menguasai wilayah kerja; dan
  9. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan Kereta Api dan mengendalikan perjalanan Kereta Api.

Tugas seorang PPKA adalah menjaga agar standar kompetensi di atas dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan seorang PPKA dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, Balai Pengujian Perkeretaapian dalam hal ini Tim Penguji SDM Perkeretaapian Balai Pengujian Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian tengah menjalankan tugasnya untuk menguji para peserta uji PPKA agar mendapatkan sebuah sertifikat keahlian dan tanda pengenal sesuai bidangnya.

Pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilakukan di Bekasi pada bulan Juni 2022 lalu ini diikuti oleh peserta uji PPKA dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan dilaksanakan dalam beberapa tahap, seperti:

  1. Uji Teori;
  2. Uji Praktek;
  3. Wawancara; dan
  4. Tes Kesehatan.

Apabila peserta telah selesai melakukan keseluruhan tahapan Uji Kompetensi, Tim Penguji SDM Perkeretaapian Balai Pengujian Perkeretaapian akan langsung input nilai hasil dari masing – masing peserta ujian pada sistem yang telah tersedia, kemudian akan diteruskan ke Direktorat Keselamatan untuk menjadi pertimbangan layak tidaknya peserta Uji Kompetensi mendapatkan sertifikat keahlian dan tanda pengenal sesuai bidangnya.

 

HUMAS - Balai Pengujian Perkeretaapian

Share to:

Berita Terkait: