Petugas Pemeriksa Jalan (PPJ), Profesi Vital untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api

BEKASI (15/07) Ketika hendak naik Kereta Api, di stasiun akan berpapasan dengan petugas yang akan memeriksa tiket dan kartu identitas. Atau jika ada masalah terkait perjalanan, bisa temui petugas customer service di stasiun. Begitupun saat dalam perjalanan, akan bertemu dengan kondektur dan polisi khusus Kereta Api yang akan menemani dan memberikan bantuan jika ada kesulitan.

Selain profesi – profesi tersebut di atas, ada profesi lain yang perannya sangat vital dan memegang peran penting dalam menjaga dan mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api. Profesi penting yang menjadi salah satu garda terdepan ini adalah Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ). Seorang PPJ bertugas memeriksa jalur Kereta Api untuk memastikan bahwa jalur yang akan dilewati Kereta Api sudah dalam kondisi aman.

Dalam kesehariannya, PPJ melakukan tugasnya dengan berjalan kaki di atas jalur Kereta Api (rel) dari stasiun atau titik yang sudah ditentukan ke stasiun atau titik lain di wilayah kerjanya. Ia memeriksa secara visual dengan membawa peralatan kerja dan bendera merah, kuning, dan lampu handsign sebagai pengaman perjalanan Kereta Api.

Seorang PPJ memeriksa secara detail kondisi jalur Kereta yang dilaluinya, seperti mengencangkan baut – baut rel, mengecek apakah kondisi rel dalam keadaan baik sehingga aman untuk dilewati Kereta Api. Kedisiplinan dan ketelitian adalah kunci utama seorang PPJ dalam menjalankan tugasnya.

Selain mendukung keselamatan Kereta Api, PPJ juga dituntut untuk menjaga keselamatan dirinya saat bekerja dnegan patuh / disiplin pada Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang ditetapkan.

Ketelitian juga sangat dibutuhkan, karena PPJ harus memahami tata cara dan prosedur pemeriksaan jalur Kereta Api. Ia harus mampu menganalisis dan mengevaluasi hasil pemeriksaan yang berpotensi membahayakan perjalanan Kereta Api serta menentukan pembatas kecepatan yang diperlukan. PPJ juga harus mengetahui peraturan dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:

  1. Mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
  2. Mengetahui dan memahami spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian;
  3. Mampu melakukan pemeriksaan terhadap sistem dan komponen prasarana perkeretaapian;
  4. Mampu melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan dan standar pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
  5. Mampu melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan dan standar pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
  6. Mampu menyusun perencanaan kegaitan pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
  7. Mampu menganalisa dan mengevaluasi hasil pemeriksaan sesuai persyaratan dan standar pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
  8. Mampu menilai hasil pemeriksaan prasarana perkeretaapian;
  9. Mampu memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap prasarana perkeretaapian.

Untuk mengetahui apakah seorang Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) sudah memiliki dan memenuhi standar kompetensi tersebut di atas, maka disinilah peran Balai Pengujian Perkeretaapian terutama Tim Penguji SDM Perkeretaapian untuk melakukan Uji Kompetensi terhadap para peserta uji yang ditugaskan sebagai Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ).

Adapun Uji Kompetensi yang harus dilalui oleh peserta Uji Kompetensi adalah sebagai berikut:

  1. Uji Teori;
  2. Uji Praktek;
  3. Wawancara; dan
  4. Tes Kesehatan.

Apabila salah satu dari rangkaian tahapan Uji Kompetensi mendapatkan nilai dibawah standar yang sudah ditentukan, maka diwajibkan bagi peserta untuk mengulang kembali Uji Kompetensi yang mendapatkan nilai dibawah satandar.

Jika peserta telah selesai melakukan keseluruhan tahapan Uji Kompetensi, Tim Penguji SDM Perkeretaapian Balai Pengujian Perkeretaapian akan diteruskan ke Direktorat Keselamatan untuk menjadi pertimbangan layak tidaknya peserta Uji Kompetensi mendapatkan sertifikat keahlian dan tanda pengenal sesuai bidangnya.

 

HUMAS - Balai Pengujian Perkeretaapian

Share to:

Berita Terkait: