Uji Fasilitas Operasi Kereta Api Third Rail pada LRT Jabodebek lintas Cawang – Dukuh Atas

BEKASIThird Rail adalah sarana penyediaan tenaga listrik bertraksi untuk Kereta Api Light Rail Transit (LRT). Third Rail ini ditandai dengan adanya tambahan rel atau rel konduktor di lintasan rel yang berada di sisi samping, atas maupun tengah rel.

Rel Konduktor biasanya dipasang pada sisi luar jalur Kereta Api Light Rail Transit (LRT) dan dialiri oleh listrik. Untuk memberi asupan tenaga yang continue dan stabil dari gardu listrik terdekat. Tenaga traksi dari rel konduktor ke kereta disalurkan melalui Vehicle Collector Shoe atau biasa disebut Sepatu Power.

Sistem Third Rail atau Rel Ketiga merupakan cara alternatif dari sistem kabel listrik aliran atas yang mengirimkan kekuatan untuk Kereta Api lewat Pantograf yang berada pada atap Kereta.

Perbedaan Listrik Aliran Atas (LAA) dengan Third Rail adalah pada LAA arus yang digunakan adalah arus bolak balik atau biasa disebut AC. Sedangkan Third Rail menggunakan arus searah atau DC.

Beberapa saat lalu Tim Penguji Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan ditugaskan untuk melakukan pengujian Third Rail LRT Jabodebek pada lintas Cawang – Dukuh Atas.

 

Parameter yang harus diperhatikan pada saat pengujian Third Rail  berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Instalasi Listrik Perkeretaapian adalah:

  1. Jarak Vertikal atau tegak lurus dari bawah ke atas. Jarak vertikal antara Third Rail dengan penerima tegangan yaitu 240 mm dengan toleransi +/- 5 mm.
  2. Jarak Horizontal atau mendatar dari permukaan bumi atau kanan ke kiri. Untuk jarak horizontal antara Third Rail dengan penerima tegangan yaitu 53 mm dengan toleransi +/- 5 mm.

Alat uji yang digunakan adalah JIG. Yaitu alat yang digunakan untuk mengukur jarak vertikal dan horizontal pada Third Rail System.

Hasil pengujian yang telah dilakukan akan disampaikan kepada Direktorat Prasarana Perkeretaapian guna proses lanjut penerbitan sertifikat.

HUMAS BALAI PPENGUJIAN PERKERETAAPIAN

Share to:

Berita Terkait: