• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023

Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 merupakan kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (pendanaan, sumber daya manusia, dan lainnya) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 memuat target kinerja yang hendak dicapai dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024.

Perjanjian kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan perjanjian kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan,  penetapan sasaran, indikator kinerja termasuk target dan alokasi anggaran, serta rencana aksi.

Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan pembangunan perkeretaapian yang direncanakan pada tahun 2023 serta dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tahun 2023.

Penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2023 dimaksudkan untuk menetapkan target kinerja terhadap pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 berupa Indikator Kinerja Program berdasarkan sumber daya yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja.

Sedangkan tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2023 adalah sebagai tolak ukur keberhasilan atas kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian terhadap tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.

Perjanjian Kinerja tahun 2023 merupakan penetapan terhadap Indikator Kinerja Program (IKP) sebagai target kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 mengacu pada sumber daya serta memperhatikan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024. Penetapan target kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 sebagai berikut :

  1. IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayahdengan target PK 2023 sebesar 0,45 (rasio).
  2. IK2 Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi Kereta Api (rate of accident)dengan target PK 2023 sebesar 0,18 (Kejadian Kecelakaan/ 1 Juta Km Tempuh)
  3. IK3 Persentase On Time Performance (OTP) Transportasi Kereta Apidengan target PK 2023 sebesar 91%.
  4. IK4 Pemenuhan Target Angkutan Penumpang Kereta Apidengan target PK 2023 sebesar 44%.
  5. IK5 Pemenuhan Target Angkutan Angkutan Barang Kereta Apidengan target PK 2023 sebesar 56%.
  6. IK6 Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQIdengan target PK 2023 sebesar 91,37%.
  7. IK7 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan Publik Bidang Perkeretaapiandengan target PK 2023 sebesar 3,45 (Nilai).

Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan perkeretaapian pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian 2020 – 2024, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan program infrastruktur konektivitas yang meliputi 4 (empat) kegiatan yaitu:

  1. Infrastruktur Konektivitas Transportasi Perkeretaapian;
  2. Pelayanan Transportasi Perkeretaapian;
  3. Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkeretaapian;
  4. Penunjang Teknis Transportasi Perkeretaapian.

Dengan melaksanakan program tersebut termasuk program dukungan manajemen, diharapkan mampu mewujudkan target pembangunan perkeretaapian sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut selanjutnya diukur keberhasilannya sesuai Indikator Kinerja Program yang ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung peningkatan reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

UNDUH DISINI

F