PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT PRASARANA PERKERETAAPIAN TAHUN 2021
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena karunia-Nya penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021 dapat terselesaikan.
Penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021 merupakan pemenuhan terhadap amanat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sebagai salah satu unit organisasi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Prasarana Perkeretaapian berusaha menjadi instansi pemerintah yang akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (Good Governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka disusun Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Tahun 2021 yang merupakan proses penting agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dapat diikuti dan dipantau pencapaiannya melalui indikator – indikator kinerja yang direncanakan sehingga akuntabilitas kinerja dapat lebih mudah ditingkatkan.
Dengan telah disusunnya Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021, diharapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Prasarana Perkeretaapian semakin terarah menuju terwujudnya Good Governance.
Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2021 dapat diunduh di bawah ini