PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memuat penetapan target kinerja yang hendak dicapai dalam satu tahun berdasarkan indikator kinerja (performance indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.
Perjanjian Kinerja tahun 2023 disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tolak ukur pencapaian sasaran dan indikator kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan Rencana Strategis tahun 2020-2024 serta beberapa aspek sumber daya diantaranya pembiayaan/anggaran, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Maksud penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2023 adalah sebagai wujud komitmen antara pemberi amanah (Direktur Jenderal Perkeretaapian) dan penerima amanah (Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian) dengan menetapkan target pencapaian terhadap sasaran dari program dan kegiatan berdasarkan kebijakan prioritas dan sumber daya yang tersedia pada tahun 2023.
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai dasar untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan kegiatan infrastruktur konektivitas dan dukungan manajemen melalui ukuran indikator kinerja kegiatan yang telah ditetapkan serta selanjutnya dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023.
Target Perjanjian Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 ditetapkan mengacu pada Rencana Strategis, capaian periode/tahun sebelumnya dan program/kegiatan tahun 2023 meliputi :
- IKK1 Persentase rekomendasi kebijakan pembinaan dan peningkatan konektivitas yang telah ditindaklanjutidengan Target PK 2023 sebesar 100%.
- IKK2 Persentase pencapaian target legislasi (rancangan dan peraturan perundangan) bidang perkeretaapian)dengan Target PK 2023 sebesar 80%.
- IKK3 Persentase ASN Ditjen Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kompetensi/ keahliandengan Target PK 2023 sebesar 55%.
- IKK4 Persentase Pemenuhan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 74%.
- IKK5 Persentase Pemenuhan Publikasi Ditjen Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 100%.
- IKK6 Indeks RB Ditjen Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 33,50 (indeks).
- IKK7 Nilai AKIP Ditjen Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 83,00 (Nilai).
- IKK8 Tingkat Maturitas SPIP Direktorat Jenderal Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 3 (Level).
- IKK9 Persentase Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 100%.
- IKK10 Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 92%.
- IKK11 Tingkat Kepuasan Pelayanan Perkantoran Ditjen Perkeretaapiandengan Target PK 2023 sebesar 3 (Nilai).
Pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 meliputi Program Infrastruktur Konektivitas dan Program Dukungan Manajemen sebagai pendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur konektivitas perkeretaapian yang merupakan program utama Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dengan melaksanakan program dan kegiatan tersebut, diharapkan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian mampu mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai dengan Rencana Strategis tahun 2020-2024 yaitu mewujudkan simpul utama perumusan kebijakan perkeretaapian, pelayanan teknis dan administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Perjanjian Kinerja telah menetapkan target masing-masing indikator kinerja kegiatan dan selanjutnya dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada tahun 2023 dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi.