• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2024

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memuat penetapan target kinerja yang hendak dicapai dalam satu tahun berdasarkan indikator kinerja (performance indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.

Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai tolak ukur pencapaian sasaran dan indikator kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2024 serta beberapa aspek sumber daya, diantaranya pembiayaan/anggaran, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegaitan.

Penyusunan Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut :

  1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
  2. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan renstra, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran;
  3. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Lampiran
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2024
 Download Lampiran