Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerint
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerint
erjanjian Kinerja Tahun 2024 selanjutnya dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan Balai Pengujian Perkeretaapian dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Perjanjian Kinerja Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Tahun Anggaran 2024 ini adalah penetapan rencana pencapaian sasaran program kerja Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerin