REVISI KE-II PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2022
Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 merupakan kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (pendanaan, sumber daya manusia, dan lainnya) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 memuat seluruh target kinerja yang hendak dicapai dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020-2024.
Perjanjian kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
- Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
- Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan renstra, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran;
- Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dilaksanakan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja tahun 2022 dikarenakan adanya perubahan pimpinan, kebijakan optimalisasi anggaran termasuk relaksasi Automatic Adjusment (AA) yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, sasaran dan target indikator kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2022.
Penyusunan revisi perjanjian kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan, penetapan sasaran, indikator kinerja termasuk revisi target dan perubahan alokasi anggaran serta rencana aksi. Revisi Perjanjian Kinerja selanjutnya akan ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan tahun 2022 dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tahun 2022.
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan perkeretaapian pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian tahun 2020 – 2024, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan program infrastruktur konektivitas yang meliputi 4 (empat) kegiatan yaitu:
- Infrastruktur Konektivitas Transportasi Perkeretaapian;
- Pelayanan Transportasi Perkeretaapian;
- Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkeretaapian;
- Penunjang Teknis Transportasi Perkeretaapian.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut termasuk kegiatan dukungan manajemen, diharapkan mampu mewujudkan target pembangunan perkeretaapian sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaan kegiatan - kegiatan tersebut selanjutnya diukur keberhasilannya sesuai Indikator Kinerja Program yang ditetapkan pada revisi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2022 dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.