REVISI PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Revisi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2021 merupakan penetapan terhadap perubahan target pencapaian program dan kegiatan tahun 2021 yang merupakan suatu kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Revisi Perjanjian Kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan mempertimbangkan rencana strategis tahun 2020 - 2024 dan sumber daya berupa anggaran yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Revisi Perjanjian Kinerja selanjutnya dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan perkeretaapian dengan mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Dokumen Revisi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2021 dapat diunduh disini