• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

REVISI PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memuat penetapan target kinerja yang hendak dicapai dalam satu tahun berdasarkan indikator kinerja (performance indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.

Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai tolak ukur pencapaian sasaran dan indikator kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023 serta beberapa aspek sumber daya, diantaranya pembiayaan/anggaran, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegaitan.

Penyusunan Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut :

  1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
  2. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan renstra, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran;
  3. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dilaksanakan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dikarenakan adanya perubahan pimpinan dan kebijakan optimalisasi/pergeseran anggaran belanja yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, sasaran dan target indikator kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023.

Penyusunan Revisi Perjanjian Kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan, penetapan sasaran, indikator kinerja, revisi target kinerja serta perubahan alokasi anggaran dan rencana aksi. Revisi Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2023 dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja tahun 2023.

Maksud penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2023 adalah sebagai wujud komitmen antara pemberi amanah (Direktur Jenderal Perkeretaapian) dan penerima amanah (Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian) dengan menetapkan perubahan target pencapaian terhadap sasaran dari program dan kegiatan berdasarkan kebijakan prioritas dan sumber daya yang tersedia pada Tahun 2023.

Pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 meliputi Program Infrastruktur Konektivitas dan Dukungan Manajemen sebagai pendukung pelaksanaan Pembangunan dan peningkatan konektivitas perkeretaapian yang meruapakan program utama Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dengan melaksanakan program dan kegiatan tersebut, diharapkan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian mampu mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 yaitu mewujudkan simpul utama perumusan kebijakan perkeretaapian, pelayanan teknis dan administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Revisi Perjanjian Kinerja menetapkan target masing-masing indikator kinerja kegiatan dan selanjutnya dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada tahun 2023 dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan sistem pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel.

UNDUH DOKUMEN

F