REVIU RENCANA STRATEGIS BIDANG PERKERETAAPIAN TAHUN 2015-2019 KE - 2
Mendasari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019, Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah menyusun Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor PR.004/SK.318/DJKA/12/15 yang telah berlaku efektif pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan yang berisi program-program pembangunan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, baik program pembangunan yang ditangani langsung oleh Kementerian c.q Direktorat Jenderal Perkeretaapian maupun program pembangunan yang melibatkan masyarakat, maupun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan di tingkat nasional maupun internal Kementerian Perhubungan, dan dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang terjadi, maka dengan melihat kondisi terakhir Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019 dipandang perlu untuk dilakukan penajaman, penyempurnaan dan penyesuaian.
Penyempurnaan dimaksud berkenaan antara lain dengan adanya kebijakan di tingkat nasional berupa ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dengan adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional di atas, Kementerian Perhubungan telah juga melakukan reviu Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019 sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 873 Tahun 2017 dan telah didetailkan untuk subsektor perkeretaapian melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: PR.004/SK.94/DJKA/12/17.
Menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Kementerian Perhubungan maka disepakati bahwa perlu dilakukan evaluasi kembali/tinjau ulang terhadap target kinerja dan program strategis yang telah ditetapkan dalam Reviu Renstra Kementerian Perhubungan tahun 2015-2019 termasuk meninjau kembali kebijakan terkait strategi pendanaan alternatif. Untuk itu, pada triwulan pertama tahun 2018 dilakukan evaluasi kembali terhadap dokumen Reviu Renstra Kementerian Perhubungan dan telah ditetapkan kembali melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Kp. 881 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019.
Memperhatikan pertimbangan tersebut di atas, kebutuhan untuk dilakukannya evaluasi terhadap Keputusan Dirjen Perkeretaapian nomor: PR.004/SK.94/DJKA/12/17 tentang Reviu Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019 menjadi sangat penting guna menyelaraskan dengan perubahan kebijakan, target maupun strategi pendanaan sekaligus menyempurnakan materi dan muatan Reviu Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019 sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019.