• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

SISTEM PERSINYALAN KERETA API, APA ITU?

Tahukah kamu? Layaknya lalu lintas jalan raya, kereta api memiliki rambu-rambu lalu lintas yang terangkai dalam suatu sistem yang disebut sistem persinyalan. Sistem persinyalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas kereta api sehingga transportasi dengan moda kereta api terjamin keselamatannya.

Peralatan Persinyalan Perkeretaapian adalah fasilitas operasi kereta api yang berfungsi memberi petunjuk atau isyarat berupa warna, cahaya atau informasi lainnya dengan arti tertentu. Jenis sinyal pada perkeretaapian digolongkan dalam sinyal elektrik dan sinyal mekanik.

Sinyal elektrik adalah isyarat lampu seperti halnya lampu lalu lintas untuk mengatur jalan/ tidak jalannya kereta api. Jenis persinyalan ini terdiri dari sinyal masuk, sinyal berangkat dan sinyal muka. Sinyal berangkat terbagi menjadi 3 aspek yaitu aspek berjalan dengan indikasi lampu hijau, aspek berjalan hati-hati dengan indikasi lampu kuning, dan aspek berhenti dengan indikasi lampu merah.

Sedangkan Sinyal mekanik adalah perangkat sinyal yang digerakan secara mekanik, disini ada papan/lengan semapur yang dinaikan atau diturunkan untuk memberi perintah kepada masinis kereta api. Sistem ini masih digunkan di Indonesia pada lintasan dengan freakuensi yang rendah namun mulai ditinggalkan dan digantikan dengan sistem yang lebih modern. Sinyal mekanik juga dibagi menjadi dua jenis yaitu yang pertama peralatan dalam ruangan diantaranya interlocking mekanik dan pesawat blok, yang kedua peralatan luar ruangan diantaranya peraga sinyal mekanik, penggerak wesel mekanik, petunjuk kedudukan wesel mekanik, penghalang sarana dan media transmisi atau saluran kawat.

Kondisi sistem persinyalan kereta api di Indonesia sekitar 60% masih berupa sistem persinyalan mekanik dan sisanya 40% merupakan sistem persinyalan elektrik. Dari 529 stasiun di seluruh Indonesia, sistem persinyalan pada 316 stasiun masih berupa sistem sinyal mekanik dan 213 stasiun berupa sistem sinyal elektrik.

Menurut penelitian ada beberapa syarat umum dalam sistem persinyalan yaitu asas keselamatan atau fail safe yang berarti tidak ada kerusakan pada sistem sinyal yang dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna kereta api. Sinyal juga harus memiliki kendala tinggi dalam memberikan aspek atau tanda yang tidak diragukan dan harus mudah dalam perawatan. Selain itu urutan penempatan sinyal di sepanjang jalur rel harus sesuai urutan baku agar masinis dapat memahami jalur yang akan dilalui, dan harus dilindungi oleh proteksi petir (sumber: Lipi).

Dalam pengoperasian persinyalan perkeretaapian terdapat petugas pengaturan perjalanan kereta api dengan tugas mengoperasikan perjalanan kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api. (ditpras) 

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait: