ANGKUTAN MOTOR GRATIS DENGAN KERETA API PADA MASA ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2019 (1440 H)
Penyelenggaraan hari raya Lebaran tidak dapat dipisahkan dengan aktivitas mudik ke kampung. Bagi sebagian besar masyarakat perkotaan, mudik seolah menjadi ritual yang diwajibkan. Berbagai cara dan moda transportasi digunakan untuk mudik lebaran. Melihat fenomena tersebut, Pemerintah mengakomodir perilaku masyarakat untuk mudik lebaran ini dengan mengambil kebijakan yang mendukung, antara lain cuti bersama dan mengatur angkutan lebaran terpadu. Peningkatan pergerakan perjalanan pada saat mudik diiringi pula dengan meningkatnya kecelakaan, khususnya bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor. Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik dan mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan Angkutan Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api pada Masa Lebaran Tahun 2019 yang dilaksanakan pada 3 (tiga) lintas pelayanan angkutan kereta api, yaitu :
- Lintas Utara : Sta. Jakarta Gudang, Sta. Cikarang/Lemahabang, Sta. Cirebon Perujakan, Sta. Tegal, Sta. Pekalongan, Sta. Semarang Tawang, Sta. Ngrombo, Sta. Cepu, Sta. Bojonegoro, Sta. Babat, Sta. Surabaya Pasarturi;
- Lintas Selatan 1 : Sta. Jakarta Gudang, Sta. Cikarang/Lemahabang, Sta.Cimahi, Sta. Kiaracondong, Sta. Sidareja, Sta. Kroya, Sta. Gombong, Sta. Kebumen, Sta. Kutoarjo;
- Lintas Selatan 2 : Sta. Jakarta Gudang, Sta. Cikarang/Lemahabang, Sta. Cirebon Perujakan, Sta. Purwokerto, Sta. Kroya, Sta. Kutoarjo, Sta. Lempuyangan, Sta. Klaten, Sta. Purwosari, Sta. Madiun, Sta. Kertosono, Sta. Jombang, Sta. Mojokerto, Sta. Surabaya Pasarturi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menarik minat pengguna sepeda motor untuk beralih menggunakan fasilitas ini sehingga dapat mengurangi arus lalu lintas pengguna sepeda motor dan mengurangi angka kecelakaan sepeda motor yang selama ini cukup dominan. Pendaftaran Angkutan Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api dilakukan secara online melalui website mudikgratis.dephub.go.id yang dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d 25 Maret 2019. Masa pengangkutan KA Motis 2019, terbagi menjadi 2 (dua) periode, yaitu Arus Mudik pada tanggal 27 Mei s.d 2 Juni 2019 (7 hari) dan Arus Balik pada tanggal 8 s.d 13 Juni 2019 (6 hari). Persyaratan untuk mengikuti program mudik angkutan motor gratis antara lain :
- KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga (KK);
- Besaran motor ? 150 CC;
- Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi langsung pada stasiun yang ditunjuk.
Lintas Pelayanan KA yang digunakan dalam Mudik Angkutan motor gratis antara lain :
- Lintas Utara : Sta. Jakarta Gudang – Sta. Surabaya Pasar Turi (PP);
- Lintas Selatan 1 : Sta. Jakarta Gudang – Sta. Kutoarjo (PP);
- Lintas Selatan 2 : Sta. Jakarta Gudang – Sta. Blitar (PP).
Mari gunakan kesempatan ini selama kuota masih tersedia mudik asyik dengan motis!
(ditllaka)
Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google