Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan

 

 

Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan

pengelolaan sarana dan prasarana kereta api ringan Sumatera Selatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan menyelenggarakan fungsi : 

  1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api ringan;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana kereta api ringan, penyusunan grafik perjalanan kereta api ringan, dan kemitraan;
  3. Penyusunan dan pengusulan tarif pelaksanaan pemanfaatan;
  4. Penyusunan petunjuk teknis dan/atau Standar Operasional Prosedur pengelolaan kereta api ringan;
  5. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  6. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, teknologi informasi, dan data, serta pengelolaan Barang Milik Negara; dan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.


Struktur Organisasi Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, terdiri atas: 

 

  1. Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
  2. Subbagian Tata Usaha.
  3. Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana;
  4. Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana;

 

Download Jadwal LRT Sumsel

 

 

 Ikuti Sosial Media Kami: