Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian

VISI  :   Akselerasi Tepat, Aman, Terukur dan Sinergis dalam Membangun Kereta Api di Sumatera Bagian Utara
MISI :   
1. Mewujudkan Pelayanan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian Yang Tepat, Aman dan Terukur.
                2. Mewujudkan Perkeretaapian Trans Sumatera yang Memenuhi Target Transportasi Nasional 2030
                3. Mewujudkan Penyelenggaraan Perkeretaapian Trans Sumatera yang Menerapkan Prinsip-prinsip "Good Governance"

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
  3. Pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
  4. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
  7. Pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
  8. Pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
  9. Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, terdiri atas:

  1. Kepala Balai;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
  4. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
  5. Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.