• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Bentuk Koperasi Baperka, Dinkop UKM Grobogan : Bangun Nama Dulu, Maju Kemudian

Grobogan – Pembentukan koperasi Balai Perawatan Perkeretaapian harus dilandasi niat untuk membantu anggotanya dan lebih luas lagi membantu masyarakat umum, setidaknya hal tersebut yang menjadi harapan Kepala Balai Perkeretaapian M Andi Hary Murty pada rapat pembentukan koperasi Balai Perawatan Perkeretaapian pada Senin (8/11/2021) di Aula Kantor Balai Perawatan Perkeretaapian. Turut hadir mengikuti rapat Kasie. Pengawasan, Pemeriksaan & Penilaian Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan Eko Ichsan sebagai narasumber sekaligus pendamping dalam pembentukan koperasi kedepannya.

 

“Saya, kita semua yang menjadi inisiator pembentukan koperasi tentu akan bangga apabila dengan hadirnya koperasi ini, teman-teman bisa terbantu dalam hal ekonomi maupun hal lain”, terang Andi di sela pembahasan pembentukan koperasi bersama calon pengurus dan pengawas koperasi serta para pendiri yang hadir pada kesempatan tersebut.

 

Semua pihak yang hadir berkomitmen untuk menghadirkan koperasi yang berasaskan kekeluargaan sesuai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Sebagaimana diutarakan oleh narasumber dari Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Grobogan Eko Ichsan yang akrab dengan sapaan Ichsan, “tujuan pertama koperasi adalah memajukan koperasi terlebih dahulu agar sejahtera bertambah”, jelas Ichsan.

 

Sebagai pejabat yang membidangi tugas pengawasan terhadap koperasi yang ada di Kabupaten Grobogan, Ichsan kerap kali menemui berbagai bentuk kasus penyelewengan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh oknum dengan tujuan semata-mata untuk komersialisasi saja. Belajar dari berbagai kasus tersebut, Ichsan berharap pengelolaan koperasi Balai Perawatan Perkeretaapian nantinya sesuai nilai-nilai good governance,

 

Pengelolaan koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta memperhatikan aturan main yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, lalu Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019, agar terhidar dari jerat pidana bidang perkoperasian.

 

“Presiden Jokowi belakangan menggencarkan kembali geliat UMKM, untuk pemulihan ekonomi di sektor riil, kehadiran koperasi ini sejalan dengan semangat beliau, karena koperasi bisa menjadi lembaga yang ramah bagi UMKM, untuk itu sebagai koperasi yang baru lahir nanti sebaiknya cari nama dulu, jangan cari jenangnya, kalau nama sudah baik, akan maju dikemudian hari”, ujar Ichsan.

 

Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan jasa peminjaman modal, sebaiknya koperasi yang berada di tahap awal terbentuk, harus membangun reputasi dulu, dan mengesampingkan orientasi untuk melulu mencari profit. Semangat yang ingin dibangun koperasi adalah memelihara keberlangsungan koperasi itu sendiri, bukan semata-mata keuntungan saja yang dikejar. Koperasi yang sudah memiliki nama baik, akan selalu diminati oleh masyarakat.

 

Menjaga tata kelola koperasi yang baik, adalah hal yang selalu diingatkan Ichsan dalam pengelolaan koperasi. Selaku jajaran eselon di lingkungan Kabupaten Grobogan, Ichsan turut menjadi anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah, yang belakangan lebih fokus dalam penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.

 

“Terkait maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat, ada modus pelaku yang memanfaatkan koperasi yang tidak aktif, direkayasa, untuk menjalankan kegiatan usaha berupa pinjol”, papar Ichsan.

 

Koperasi adalah badan usaha yang merupakan gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Pengelolaan koperasi perlu dipelihara dengan baik, sesuai lima prinsip koperasi, pertama, anggota koperasi bersifat sukarela dan terbuka, semakin banyak anggota akan memperkuat entitas koperasi. Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, artinya koperasi ada dari anggota, untuk dan oleh anggota. “Semua kinerja yang mengatur adalah anggota, semua anggota sama, pengurus sebagai yang menjalankan mandat”, jelas Ichsan.

 

Ketiga, pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagi sebanding dengan jasa masing-masing anggota. Pembagian tersebut tidak sama, tergantung pada keaktifan dalam hal simpanan, maupun kontribusi dalam bentuk pinjaman pembiayaan. Keempat, pemberian balas jasa sebanding dengan kontribusi anggota. Prinsip keempat ini adalah karakter yang dimiliki koperasi, bukan semata mencari untung, yang terpenting adalah anggota berkomitmen dengan koperasi, untuk keberlangsungan lembaga ke depannya. “Kehadiran koperasi yang dikelola dengan baik, bisa membantu anggotanya atau masyarakat untuk menghindari berbagai skema pembiayaan yang cenderung memberatkan”, ungkap Ichsan. Sehingga koperasi memberikan fungsi untuk memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat sebagai alternatif lembaga pembiayaan yang dapat dipercaya.

 

Kelima, adalah prinsip kemandirian, sumber pendanaan koperasi sebagaimana disebutkan dalam perundang-undangan adalah dari anggota, sehingga operasional koperasi berjalan secara mandiri oleh anggotanya melalui pengurus koperasi sebagaimana dituangkan pada hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan).

 

Salah satu mekanisme akuntabilitas di dalam pengelolaan koperasi dapat dilakukan dengan penyelenggaraan RAT, didalamnya selain mendengarkan laporan pengurus selama satu tahun, para anggota dapat meminta keterangan LPJ Pengurus serta LPH Pengawas. Besar harapan Koperasi Balai Perawatan Perkeretaapian dapat berkembang pesat sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan, “Inginnya tidak terlalu lama bisa meningkat menjadi koperasi nasional, minta dukungan anggota luar biasa yang mengawali sejarah berdirinya koperasi ini”, harap Ichsan mewakili Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan.

 

Komunikasi antar lembaga selalu dilakukan oleh Balai Perawatan Perkeretaapian demi terciptanya sinergi antar lembaga pemerintah, yang pada pewartaan di atas, adalah bentuk komunikasi antara lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  (yog)