CEGAH SENGKETA INFORMASI, PPID DITUNTUT JELI PILAH INFORMASI
BALI (12 Oktober 2018) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta mampu memilah informasi yang dikecualikan kepada publik. Langkah tersebut guna mencegah terjadinya sengketa informasi publik sekaligus menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik
Hal tersebut mengemuka dalam acara Evaluasi Penyelenggaraan PPID di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan di Hotel Swiss Belhotel, Bali, Kamis-Sabtu (11-13/10). Hadir sebagai narasumber Kabag Publikasi dan Pelayanan Informasi, Biro Komunikasi dan Informasi Publik Bambang Wijanarko, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Tya Tirtasari, dan Perwakilan dari Bagian Perencanaan Sesditjen Perkeretaapian Andi Guntur.
Kegiatan yang dibuka oleh Kabag Hukum Ditjen Perkeretaapian Endy Irawan tersebut dihadiri perwakilan PPID dari seluruh Balai Teknik Perkeretaapian, Balai Pengujian Perkeretaapian, dan Balai Perawatan Perkeretaapian seluruh Indonesia.
Dalam sambutanya, Endy mengatakan bahwa PPID memiliki kewajiban untuk melayani dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, informasi harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpuasan pemohon dan menghindari timbulnya sengketa informasi.
"PPID perlu melakukan klasifikasi informasi yakni pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi. Jadi tidak semua data dan informasi bisa kita berikan kepada publik," ungkap Endy, Kamis (11/10).
Sementara itu Bambang Wijanarko menerangkan, acuan penyelenggaraan PPID Kementerian Perhubungan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Terbitnya UU KIP dan PM Nomor 46 tersebut, kata Bambang, membuat masyarakat bisa mengakses informasi yang biasanya sulit didapatkan. Meski demikian, tidak semua informasi, termasuk di pemerintahan yang bisa diakses publik. Harapanya, keterbukaan informasi publik tersebut mampu mendorong terselenggaranya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien.
"Bahasa sederhananya, terbuka tapi tidak telanjang. Transparansi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah," imbuhnya.
Adapun Tya Tirtasari mengatakan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban tetapi merupakan kebutuhan Badan Publik atau negara. Namun demikian, badan publik harus jeli dan teliti memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi publik, dan mana yang tidak.
Pekerjaan rumah lain dalam hal pelayanan informasi yakni inovasi. Hal ini disebabkan, adanya tuntutan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi di era digitalisasi informasi seperti sekarang ini. Bentuk inovasi dalam pelayanan informasi misalnya penggunaan website atau aplikasi telepon pintar untuk permohonan informasi dan juga sebagai acuan dalam pencarian informasi.
Senada, Andi Guntur dalam paparannya menuturkan bahwa PPID memegang peran penting dalam penyediaan informasi publik secara secara cepat, benar, dan akurat. Sajumlah kanal komunikasi yang dapat digunakan untuk menunjang tugas tersebut adalah website dan media sosial. Oleh karenanya, kanal-kanal tersebut perlu optimalisasi dari segi konten atau isi sehingga mampu memberi informasi sekaligus edukasi bagi masyarakat.
"Website dan Sosial Media merupakan media yang cukup efektif dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat saat ini. Hampir seluruh masyarakat Indonesia terkoneksi dengan internet," imbuhnya. (*)
Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan RI
Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google