• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

GERAKAN NASIONAL SELAMAT DI PERLINTASAN KERETA API

Sektor transportasi perkeretaapian memiliki peranan penting dan strategis dalam menunjang percepatan pembangunan perekonomian nasional di berbagai wilayah, baik kota-kota kecil maupun kota-kota besar. Keseluruhan rencana pembangunan dan pengembangan jaringan serta layanan di sektor perkeretaapian membutuhkan komitmen serta sinergitas keseluruhan pemangku kepentingan. Keselamatan sebagai salah satu pilar utamanya antara jalur kereta api dan jalan raya. Banyaknya perlintasan sebidang baik resmi maupun tidak resmi sering menyebabkan terjadinya kecelakaan antara kereta dengan kendaraan bermotor. Pada tahun 2018 jumlah korban kecelakaan diperlintasan, yang terjadi kereta tertemper dengan kendaraan bermotor sebanyak 395 kejadian dengan korban meninggal sebanyak 59 jiwa dan luka ringan 77 orang serta luka berat 109 orang.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan melakukan kegiatan sosialisasi dan stimulan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan masing-masing dengan melaksanakan 10 (sepuluh) kegiatan meliputi :

  1. Melengkapi perlintasan dengan fasilitas keselamatan;
  2. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap fasilitas keselamatan di perlintasan;
  3. Memperbaiki kondisi jalan pada perlintasan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan;
  4. Menempatkan petugas penjaga di perlintasan kereta api;
  5. Memperhatikan dan menyediakan jarak pandang cukup baik bagi masinis maupun bagi pengendara kendaraan bermotor;
  6. Memasang spanduk dan alat peringatan tambahan di perlintasan kereta api;
  7. Melakukan edukasi dan sosialisasi disiplin mengemudi di perlintasan kereta api;
  8. Melibatkan semua potensi pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat untuk mengamankan perlintasan kereta api;
  9. Menutup perlintasan sebidang yang sudah memiliki alternatif baik berupa flyover/underpass maupun pintu perlintasan yang dijaga dalam rentang jarak 800 meter;
  10. Melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan di perlintasan kereta api.  

Dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,  bekerjasama dengan instansi terkait antara lain Pemerintah Daerah, Kepolisian dan PT KAI (Persero) pada Jumat, 3 Mei 2019 lokasi di Daop/Divre melaksanakan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api dengan memasang rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api. Beberapa lokasi pada kegitan Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Kereta Api antara lain :

  1. Gerakan Nasional Selamat di wilayah Divre I (Medan);
  2. Gerakan Nasional Selamat di wilayah Divre II (Padang);
  3. Gerakan Nasional Selamat di wilayah Divre III (Palembang);
  4. Gerakan Nasional Selamat di wilayah Divre IV (Lampung);
  5. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP I (Jakarta);
  6. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP II (Bandung);
  7. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP III (Cirebon);
  8. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP IV (Semarang);
  9. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP V (Purwokerto);
  10. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP VI (Yogyakarta);
  11. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP VII (Madiun);
  12. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP VIII (Surabaya);
  13. Gerakan Nasional Selamat di wilayah DAOP IX (Jember).

Pemasangan rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor :SK.407/AJ.01/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas  di Ruas Jalan Pada Pontensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api dan PM  36 Tahun 2011 tentang Perpotongan  dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta api dan Bangunan Lain.

Besar harapan kami kiranya para stakeholder juga dapat membantu mengadakan rambu rambu dan dapat berperan mengurangi perlintasan liar yang ada di masing masing wilayah. Karena tanpa bantuan para stakeholder dalam penataan perlintasan tidak akan terwujud dalam meningkatan keselamatan di perlintasan kereta api.

Humas Ditjen Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait:

F