• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Kemenhub Pahami Kebutuhan Mendesak untuk Layanan Penumpang

Jakarta (23/02) – Guna tetap dapat memberikan layanan yang baik kepada penumpang, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan
mendukung upaya peremajaan sarana kereta rel listrik (KRL) yang sedang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), karena usia sarana kereta yang akan pensiun. Dukungan ini disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan tanggal 19 Desember 2022.

“Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024 mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati hari ini (1/3).

Selain didorong oleh faktor usia sarana, kebutuhan pengadaan muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh PT KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi sudah menyentuh angka 336,3 juta orang penumpang pada 2019. Jumlah penumpang diproyeksikan akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang pada 2040.

Guna mengakomodasi pertumbuhan tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas angkut dari 436 juta orang penumpang pada 2023, menjadi 517 juta orang pada 2026. “Semoga upaya ini tetap membuat KCI dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Adita.

Adita menyadari, ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api ini, yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA). “Namun demikian perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani,” ucapnya.

Adita menjelaskan, masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak sekarang. “Sehingga, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai,” tuturnya.

“Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI yang sudah meneken MoU dengan PT INKA untuk pengadaan ini,” ucap Adita menambahkan.

Berkatian dengan hal tersebut, Adita menegaskan, salah satu rekomendasi Kementerian Perhubungan untuk pengadaan sarana KRL bukan baru adalah, KCI harus memastikan kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan. “Jika nanti sudah diputuskan akan dilakukan pengadaan sarana bukan baru, kami berharap PT KCI pun dapat memperhatikan komponen seperti bogie, roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru,” tuturnya.

Adita mengingatkan agar pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA Kementerian Perhubungan. Adita juga menghimbau sarana bukan baru yang didatangkan dari Jepang nantinya dapat direvitalisasi menggunakan komponen-komponen produksi dalam negeri untuk tetap mendukung industri lokal. (HJA)

Share to:

Berita Terkait:

F