LAPORAN MONITORING CAPAIAN KINERJA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TRIWULAN II TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan transportasi perkeretaapian kepada masyarakat guna memenuhi aspek konektivitas, keselamatan dan pelayanan yang memadai dilengkapi oleh aspek pertanggungjawaban (accountability) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai Penyelenggara Pemerintahan Negara wajib untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan/atau kegagalan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah diamanahkan oleh Pemberi Mandat (atasan langsung) atas kinerja yang ditargetkan. Selain itu, Instansi Pemerintah juga perlu memberikan informasi kinerja secara terukur sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui pelaporan kinerja dan disusun secara periodik sebagai upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja.
Laporan Monitoring Kinerja Triwulan II Tahun 2024 Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran capaian kinerja dari setiap indikator kinerja unit kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian secara periodik yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring kinerja ini memuat gambaran pencapaian kinerja serta evaluasi pada periode tertentu yang dikaitkan dengan identifikasi kendala/permasalahan serta upaya peningkatan kinerja yang dilakukan untuk mencapai sasaran kegiatan dan indikator kinerja dalam kerangka pemenuhan tujuan dari pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.
Penyusunan Laporan Monitoring Kinerja Triwulan II Tahun 2024 Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian disusun dengan maksud menyampaikan informasi kinerja dan melakukan evaluasi capian kinerja masing-masing indikator kinerja dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan target rencana aksi pada Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan.
Tujuan penyusunan Laporan Monitoring Kinerja Triwulan II Tahun 2024 Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah sebagai tolak ukur keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada periode Triwulan II Tahun 2024 serta memberikan rekomendasi peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.