LAPORAN MONITORING TRIWULAN I DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023
Saat ini transportasi perkeretaapian terus berupaya meningkatkan tingkat pelayanan baik dalam bentuk pembangunan prasarana, sarana dan SDM maupun regulasi bidang perkeretaapian. Program pembangunan perkeretaapian nasional selaras dengan tujuan penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS) serta Rencana Strategis bidang perkeretaapian yang mempunyai peran dan andil untuk meningkatkan serta mendorong perekonomian nasional.
Dalam rangka mewujudkan transportasi perkeretaapian yang handal, diperlukan investasi yang relatif cukup besar untuk meningkatkan daya saing serta daya dukung prasarana dan sarana perkeretaapian. Mengingat transportasi perkeretaapian merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, maka Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam menyediakan transportasi tersebut baik melalui mekanisme pembiayaan APBN, APBD, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun Swasta sepenuhnya.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian serta memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat umum (publik) termasuk didalamnya aspek pertanggungjawaban (accountability) pelaksanaan tugas Pemerintah baik secara administratif maupun manajerial kepemimpinan melalui aturan dan kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut disampaikan bahwa setiap instansi Pemerintah wajib untuk mempertanggungjawabkan dan menginformasikan kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Selanjutnya Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tersebut ditindaklanjuti di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Sehubungan dengan aspek pertanggungjawaban (accountability) pelaksanaan tugas Pemerintah tersebut, maka disusunlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2022 sebagai laporan pertanggungjawaban capaian kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan pada dokumen Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Komitmen dimaksud merupakan amanat dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk mencapai kinerja yang tertuang dalam rumusan tujuan dan sasaran Rencana Strategis tahun 2020-2024.
Penyusunan Laporan Monitoring Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian triwulan IV tahun 2022 dilaksanakan dengan maksud:
- Menyediakan informasi kinerja dan melakukan evaluasi capaian kinerja termasuk kemajuan pelaksanaan program/kegiatan.
- Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program/kegiatan dalam upaya pencapaian target kinerja.
- Menyusun rekomendasi penyelesaian permasalahan serta upaya peningkatan kinerja pada periode berikutnya guna memastikan pencapaian target yang ditetapkan pada Perjanjian Kinerja.
Tujuan penyusunan Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan IV tahun 2022 adalah sebagai tolak ukur keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program/kegiatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam rangka pertanggungjawaban melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Unduh di sini